Jakarta, suarabali.com – Perseteruan hukum pimpinan KPK dengan Ketua DPR Setya Novanto makin seru. Kedua pihak seolah saling ngebut menyelesaikan proses penyidikan dan pemberkasan agar duluan sampai di pengadilan. KPK, misalnya, menyatakan berkas kasus dugaan korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto sudah selesai dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Sementara di lain sisi, Bareskrim Polri juga telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) kepada terlapor Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. SPDP tersebut dikeluarkan tertanggal 7 November 2017 oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan berkas kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto sudah selesai. Kini, tim penyidik KPK sedang merapikan berkas kasusnya untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Kalau saya bilang sih, sudah selesai. Tinggal merapi-rapikan aja kok. Penyidik dan dan penuntut sudah firm di situ. Sudah firm semua,” kata Saut di sela-sela acara ‘Festival Anak Jujur’ di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2017).
Saut mengatakan berkas itu akan dilimpahkan secepatnya. KPK sudah menghitung segala kemungkinan terkait kasus Novanto, termasuk ‘menghindari’ praperadilan.
Jika nanti berkas kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, maka sidang praperadilan Setya Novanto akan gugur.
“Kalau itu, nanti kita sudah berkas kan, berarti kita nggak main sidangnya. Berarti kan selesai,” ujar Saut menjawab pertanyaan apa persiapan KPK menghadapi praperadilan.
Saut menegaskan, pihaknya akan secepatnya melimpahkan berkas kasus Setya Novanto agar sidang praperadilan yang diajukan pihak Setya Novanto tidak bisa dilanjutkan. “Karena memang kita sudah bisa melimpahkan berkas,” tegasnya.
SPDP Pimpinan KPK
Sementara terbitnya SPDP kepada terlapor Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dibenarkan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi. “Sesuai dengan apa yang kami laporkan, ada laporan polisi kami dengan nomor laporan polisi LP 1028/X/2017/Bareskrim, terlapornya Agus Rahardjo dan Saut Situmorang. Ini sudah ada SPDP,“ katanya di kantor sementara Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, belum lama ini.
Fredrich Yunadi mengklaim laporan yang dibuatnya pada 9 Oktober 2017 ke Bareskrim Polri dengan terlapor Saut Situmorang dan Agus Raharjo telah diproses kepolisian. Hal tersebut ditunjukkan melalui SPDP, yang menurutnya dikeluarkan Bareskrim Polri.
“Ini sekarang statusnya sudah penyidikan dengan diduga dilakukan oleh Saut dan Agus Rahardjo,” ujar Fredrich sembari menunujukkan SPDP tersebut di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2017).
“Saya harap dalam waktu tidak terlalu lama berkas ini bisa dilimpahkan ke kejaksaan dan segera disidangkan,” kata Fredrich.
Fredrich menuduh terlapor dengan Pasal 263 dan pasal 421 juncto 23 KUHP, dengan tuduhan membuat surat keterangan seolah benar dan penyalahgunaan kekuasaan dalam menjalankan tugas tindak pidana korupsi. Fredrich pun mengklaim telah menyertakan bukti-bukti kasus tersebut. Namun, dia enggan membeberkan bukti tersebut.
“Bukti dari kita kami sudah diserahkan. Kita tidak bisa buka itu, karena memengaruhi pemeriksaan. Yang penting sekarang, tidak ada kekebalan hukum di sini. Saya bisa buktikan bahwa ada pelanggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum KPK,” katanya.
Kasus penyalahgunaan jabatan dan pembuatan surat tersebut, menurut Fredrich, juga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi e-KTP yang melibatkan Setya Novanto.
“Oh iya, jelas semuanya (berkaitan). Suratnya banyak yang tidak benar. Karena saya yakin penyidik sudah dapatkan bukti autentik semua,” kata Fredrich.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Muhammad Rum membenarkan perihal SPDP tersebut. Kejaksaan, kata Rum, baru menerima SPDP atas dugaan tindak pidana pembuatan surat palsu dan penggunaan surat palsu. “Ya, sudah terima SPDP tersebut tadi siang,” ujar Rum saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu (8/11/2017). (Sir)