Jakarta, suarabali.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Tengah Mustafa sebagai tersangka kasus korupsi, Jumat (16/2/2018).
Bakal calon (balon) gubernur Lampung yang diusung Partai NasDem tersebut menjadi tersangka terkait kasus suap ke pihak DPRD Lampung Tengah.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, KPK menahan Mustafa selama 20 hari di Rutan Cabang KPK di K4 terhitung mulai tanggal 16 Februari 2018.
Menanggapi kadernya yang terjerat kasus korupsi, Ketua DPP Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Parta NasDem Taufik Basari mengatakan, Nasdem tidak memberi bantuan hukum kepada kadernya tersangkut kasus korupsi. Namun, tetap melakukan komunikasi dengan keluarga Mustafa. Menurut Taufik, saat ini sudah ada kuasa hukum yang akan mendampingi Mustafa.
“Kami percaya kuasa hukum dapat bekerja profesional dalam mendampingi perkara. Jadi tetap kami akan memperhatikan proses hukum,” ujar Taufik.(han)