• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Selasa, 15 Juli 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Nasional

Terima Kasasi Kadaluarsa, MA Diduga Tabrak UU No 31 Tahun 2000

Handa by Handa
Februari 15, 2024
in Nasional
0
Terima Kasasi Kadaluarsa, MA Diduga Tabrak UU No 31 Tahun 2000
0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Gedung MA.

Jakarta, suarabali co.id  – Mahkamah Agung (MA) diduga menabrak aturan dalam UU No 31 Tahun 2000 dengan menerima permohonan kasasi perkara desain industri produk genset yang tanggal pengajuannya diduga telah kadaluarsa.

Related posts

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Februari 28, 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Februari 28, 2025

Dugaan tersebut disampaikan Ichwan Anggawirya, kuasa hukum termohon dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (15/2/2024). Ia terkejut mengetahui MA menerima perkara kasasi tersebut karena secara administrasi diduga permohonan kasasi sudah jauh melebihi batas waktu.

Perkara ini melibatkan pihak CV Rajawali Diesel sebagai Pemohon Kasasi. Sedangkan pihak Termohon adalah Tommy Admadiredja dan PT Pelangi Teknik Indonesia, dengan Ichwan Anggawirya dari Master Lawyer sebagai kuasa hukum.

Perkara ini semula diadili Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 76/Pdt.Sus-Desain Industri/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Dalam vonis pada 31 Oktober 2023, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan CV. Rajawali Diesel. Perusahaan yang berdomisili di Semarang ini lalu mengajukan kasasi ke MA.

MA menerima kasasi tersebut dengan nomor perkara 266 K/Pdt.Sus-HKI/2024 pada Senin, 12 Februari 2024.

Ichwan mempersoalkan administrasi pengajuan kasasi yang diduga telah kadaluarsa dari sisi tanggal. Ia sebagai kuasa hukum termohon baru menerima Pemberitahuan Permohonan Kasasi pada tanggal 12 Desember 2023.

Maka jika dihitung mundur, terang Ichwan, diduga Permohonan Kasasi diajukan pada tanggal 8 Desember 2023 dengan memperhitungkan 2 hari libur. Ini karena berdasarkan Pasal 41 ayat ayat 4 Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri, Panitera wajib mengirimkan Permohonan Kasasi paling lama 2 hari setelah Permohonan Kasasi didaftarkan.

”Pemberitahuan Permohonan Kasasi kami terima 12 Desember berarti 42 hari sejak putusan. Maka mengacu UU No 31 Tahun 2000 berarti diduga Permohonan Kasasi diajukan 38 hari sejak putusan dibacakan dan dihadiri oleh Para Pihak,” jelas Ichwan.

”Ini batas waktunya sudah jauh melebihi ketentuan administrasi karena Permohonan Kasasi harus dilakukan 14 hari sejak pembacaan putusan berdasarkan pasal 41 ayat 1 UU No 31 Tahun 2000. Ini yang saya maksud kadaluarsa,” lanjut Ichwan.

”Kami mengajukan keberatan karena batas waktu diduga sudah dilanggar, sudah kadaluarsa. Ini telah terjadi cacat administrasi secara terang benderang,” tandas Ichwan Anggawirya.

Ichwan Anggawirya mengungkapkan sudah mengajukan surat keberatan ke Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat karena batas waktu telah dilanggar. Namun keberatan hingga kini belum mendapat tanggapan Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat.

Sementara itu menanggapi tudingan MA yang diduga menabrak UU No 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri, Suharto Juru Bicara MA menyatakan perlu dikonfirmasi ke Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat.

”Tolong konfirmasi ke Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat dulu tentang tenggang waktunya apa benar terlampaui untuk kasasi. Saya akan telusuri di MA,” jawab Suharto saat dihubungi wartawan. (*)

Previous Post

Akademisi Ingatkan KPU Antisipasi Bencana Alam Saat Pemilu

Next Post

Rudakpaksa Gadis Dibawah Umur, Zakaria Diancam Hukuman, 8,5 Tahun dan Denda Satu Miliar

Next Post
Rudakpaksa Gadis Dibawah Umur, Zakaria Diancam Hukuman, 8,5 Tahun dan Denda Satu Miliar

Rudakpaksa Gadis Dibawah Umur, Zakaria Diancam Hukuman, 8,5 Tahun dan Denda Satu Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

4 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

4 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

4 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

4 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In