Tabanan, Suarabali.com – Sebuah inovasi baru datang dari Kabupaten Tabanan. Inovasi bernama Taman Serasi tersebut berupa kemudahan akses pelayanan publik untuk masyarakat. Taman Serasi merupakan operasional sistem yang mengintegrasikan sejumlah pelayanan publik yang berlaku di tingkat desa hingga kecamatan.
Dengan Taman Serasi, masyarakat makin mudah mengakses beberapa layanan publik, baik yang bersifat perijinan maupun non-perijinan. Bahkan, pemanfaatan layanan online ini dapat diakses melalui telepon seluler berbasis android.
Bupati Tabanan Eka Wiryastuti merasa bangga karena program ini dapat beroperasi. Sebab, lebih dari satu dekade, kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan publik yang mudah dan efisien begitu tinggi.
“Jadi, diperlukan adanya terobosan-terobosan yang manfaatnya bagi masyarakat efektif, mudah, dan maksimal. Tidak perlu banyak orang, prinsip kerjanya hampir sama seperti ATM. Bisa juga diakses lewat telepon seluler dengan mengunduh aplikasinya. Jadi, ini sangat memudahkan sekali,” ungkap Eka saat ditemui dalam peresmian Taman Serasi di Kantor Kecamatan Kerambitan, Rabu (7/2/2018).
Konsep Taman Serasi berawal dari Lomba Intan atau Inovasi Kecamatan beberapa tahun lalu. Lomba yang digagas Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Tabanan itu dimenangkan Kecamatan Kerambitan dengan program Taman Serasi.
Melihat manfaatnya yang memudahkan masyarakat serta anggaran yang tidak terlalu besar, Eka Wiryastuti meminta agar hal serupa diterapkan di kecamatan lainnya.
“Saya akan bawa program ini ke seluruh kecamatan. Semua kecamatan harus pakai anjungan seperti ini. Makanya, saya minta lomba Intan itu diteruskan lagi. Yang juara tidak boleh ikut lagi. Yang belum juara harus kloning,” ujarnya.
Soal layanan yang sudah tersedia dalam program Taman Serasi ini meliputi dua bidang, yakni perijinan dan non-perijinan. Untuk perijinan, layanannya meliputi Surat Keterangan Usaha, Surat Izin Usaha Menengah dan Kecil.
Sementara yang non-perijinan, layanannya meliputi perekaman, perubahan, pencetakan KTP, perubahan data dan cetak KK, surat pindah WNI antarkecamatan, surat keterangan kematian, surat keterangan tidak mampu, dan surat keterangan catatan kepolisian atau SKCK. (Fer/Sir)