• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Selasa, 8 Juli 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Nasional

Status Tersangka Tak Gugurkan Kepersertaan Marianus Sae dalam Pilgub NTT

by
Februari 12, 2018
in Nasional
0
KPK Tangkap Bupati Ngada Terkait Suap Rp 4,1 Miliar

Bupati Ngada Marianus Sae. (Ist)

0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Jakarta, suarabali.com – Meskipun KPK telah menetapkan Bupati Ngada Marianus Sae sebagai tersangka kasus suap, tetapi statusnya sebagai calon Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) tetap sah hingga ada putusan hukum yang inkrah.

“Sesuai regulasi, sepanjang putusan hukumnya belum inkrah, dia (Marianus Sae) tetap sah menjadi pasangan calon, sepanjang dia memenuhi syarat,” ujar Ketua KPU Arief Budiman di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Senin (12/2/2018).

Related posts

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Februari 28, 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Februari 28, 2025

Marianus bersama pasangan calonnya, Emilia Julia Nomleni, telah dinyatakan sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT oleh KPU NTT. Pasangan ini diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Arief mengatakan bila status yang diterima telah inkrah, maka calon kepala daerah tidak lagi memenuhi syarat sebagai peserta dalam pilkada. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU No. 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota.

“Ya inkrah kan bisa dua kemungkinannya, bisa dinyatakan bersalah, bisa dinyatakan tidak bersalah. Kalau dinyatakan bersalah, ya nanti kita lihat regulasi seperti apa. Kalau sudah dipidana inkrah, salah, ditahan. Ya, dia sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai paslon,” ujar Arief.

Namun, Arief mengatakan bila keputusan inkrah keluar pada saat pilkada telah selesai, maka status tersebut tidak berpengaruh pada proses tahapan. “Tapi, kan dimensinya banyak, kapan putusan inkrahnya keluar. Kalau putusan inkrahnya keluar pada saat pilkada sudah selesai ya, tidak memberi makna apa-apa pada proses tahapan,” ujar Arief.

Di tempat terpisah, Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan status tersangka Marianus Sae tidak menggugurkan kepesertaannya dalam Pilkada Serentak 2018.

“Sama seperti Jombang (Nyono). Dia (Marianus Sae) tetap sah menjadi calon,” kata Ilham di sela-sela pembekalan timsel calon anggota KPU Kabupaten/Kota di Jakarta, Senin (12/2/2018).

Menurut Ilham, Marianus tetap diperbolehkan melakukan kampanye apabila lolos sebagai peserta Pilkada Serentak 2018.  “Dia tetap kampanye, boleh. Sampai pidananya berkekuatan hukum tetap,” jelas Ilham.

Sebelumnya, KPK menetapkan Marianus Sae sebagai tersangka kasus suap proyek jalan di Nusa Tenggara Timur. Marianus ditetapkan sebagai tersangka bersama Dirut PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (12/2/2018). “Setelah dilakukan pemeriksaan 1 x 24 jam dan gelar perkara pagi tadi, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi, yaitu pemberikan hadiah atau janji ke Bupati Ngada terkait proyek di NTT,” kata Basaria.

Basaria mengatakan, Marianus menerima suap dari Wilhelmus terkait sejumlah proyek jalan di Kabupaten Ngada senilai Rp 54 miliar. Marianus menjanjikan proyek-proyek jalan tersebut dapat digarap oleh Wilhelmus Iwan Ulumbu.

Dalam kasus ini, WIU disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Sementara Marianus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Sir)

 

Previous Post

KPUD Sahkan Dua Pasangan Calon dalam Pilgub Bali 2018

Next Post

300 Prajurit Marinir Akan Berenang 39 Km Melintasi Selat Sunda

Next Post
300 Prajurit Marinir Akan Berenang 39 Km Melintasi Selat Sunda

300 Prajurit Marinir Akan Berenang 39 Km Melintasi Selat Sunda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

4 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

4 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

4 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

4 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In