Sidang lanjutan dugaan korupsi SPI dengan terdakwa mantan Rektor Unud, Prof Antara di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (12/12). (foto: istimewa).
Denpasar, suarabali.co.id – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi sumbangan SPI kembali di gelar dengan menghadirkan saksi seorang mahasiswi Unud jurusan Arkeolog angkatan 2022, Valenta Jo Trisnajati pada Selasa (12/12) di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Pada kesempatan itu terdakwa dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara berjanji akan mengembalikan uang mahasiswa tersebut jika terbukti bersalah oleh Pengadilan Tipikor Denpasar.
Antara mengungkapkan hal itu menanggapi kesaksian, Valenta Jo Trisnajati, mahasiswi Unud jurusan Arkeolog angkatan 2022, pada Selasa (12/12) di Pengadilan Tipikor Denpasar.
“Awalnya saya nggak tahu. dan mengetahui hal itu ketika dipanggil ke kejaksaan. Waktu itu ditunjukkan SK (Surat Keputusan Rektor). Bahwa itu (jurusan Arkeolog Unud) tidak ada SPI. Sekarang, saya tidak tahu uangnya (SPI) ke mana,” tuturnya dikutip dari detikBali.
Antara mengatakan ada tingkatan atau leveling pada nominal SPI 2022. Karena itu, calon mahasiswa bisa mengisi nominal SPI dengan nol rupiah. Selain itu, tidak ada perbedaan sistem pada situs pendaftaran mahasiswa baru meski program studi atau jurusan yang dipilih merupakan pilihan pertama atau kedua. “Karena kalau pilih 0 (rupiah), proses (pendaftaran di website/situs) akan jalan tetap. Ada yang tidak pernah isi SPI tapi lulus,” kata Antara. (*)