Jakarta, suarabali.com – Sejak Senin sore tadi beredar sebuah Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) di kalangan awak media yang sehari-hari meliput di KPK, SPDP tersebut atas nama Setya Novanto. Itu artinya Ketua DPR RI tersebut kembali ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus e-KTP.
Dalam SPDP bernomor LKTPK-63/KPK/10/2017 tanggal 26 Oktober 2017, disebutkan bahwa KPK memulai penyidikan atas nama tersangka Setya Novanto per 31 Oktober.
Beredarnya SPDP Setya Novanto tersebut dibenarkan seorang pejabat di KPK.
Seperti ini petikan SPDP yang beredar tersebut. “Dengan ini diberitahukan bahwa pada hari Selasa, tanggal 31 Oktober, telah dimulai penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP elektronik) tahun 2011 sampai dengan 2012 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang diduga dilakukan oleh Setya Novanto.
Bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustius alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Ir Sugiharto, MM selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan kawan-kawan”
Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, mengaku belum tahu soal penetapan kembali kliennya menjadi tersangka di KPK. Fredrich mengaku belum menerima surat dari KPK.
“Saya tidak tahu-menahu karena kita tidak terima. Kalau kita terima pun masak kita edarkan ke wartawan, kan nggak make sense. Berarti ini kan permainan oknum KPK sendiri, yang sengaja membikin isu bikin heboh masyarakat, kan mereka selalu ingin jadi pemain sinetron,” kata Fredrich.
Sekjen Golkar Idrus Marham juga mengaku belum tahu-menahu soal penetapan tersangka Setya Novanto.
“Saya ndak bisa menanggapi kalau saya belum tahu. Saya ndak bisa. Saya ndak menanggapi, saya ndak memahami itu, tetapi kalau ada proses-proses seperti itu, kita hargai proses itu, tapi saya belum tahu sampai sekarang,” ujar Idrus di DPR, Senin (6/11).
Sampai saat ini belum ada pernyataan resmi KPK soal penetapan tersangka ini. Saat suarabali.com mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada salah satu wakil ketua KPK Basaria Panjaitan, hingga kini belum direspon . (Tjg)