Badung, suarabali.com – Sepanjang tahun 2017, Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar menerima 157 warga negara asing. Sebanyak 92 orang di antaranya pencari suaka yang telah dipindahkan ke luar Bali, 12 orang imigran yang telah dideportasi, dan dua orang pecari suaka telah dipulangkan ke negaranya.
“Jadi, sisa pencari suaka di Rudenim saat ini ada 63 orang. Sebanyak 92 orang pencari suaka kita pindahkan ke luar Bali, karena di Rudenim tidak ada community house. Jadi, kita pindahkan ke tempat yang ada community house,” kata Kepala RudenimDenpasar, Anak Agung Narayana, Selasa (19/12/2017).
Sementara jumlah imigran di Rudenim Denpasar saat ini ada 6 orang. Sedangkan 12 imigran lainnya sudah dideportasi ke negara masing-masing.
Menurut Naraya, imigran adalah warga negara asing yang melakukan pelanggaran hukum atau keimigrasian di Bali, seperti kasus narkoba, penyalahgunaan izin tinggal, dan tindak pidana umum lainnya. Setelah mendapat putusah hakim dan menyelesaikan hukuman di Lembaga Pemasarakatan (Lapas), maka mereka dibawa ke Rudenim.
“Setelah imigran keluar Lapas, mereka sudah tidak punya izin tinggal. Jadi, Rudenim yang memfasilitasinya. Saat ini, ada 6 orang imigran yang tinggal menunggu tiket dan dokumennya. Kami masih berkoordinasi dengan pihak Konjen masing-masing untuk dilakukan pendeportasian,” jelasnya.
Naraya menjelaskan, para pencari suaka adalah warga negara asing yang datang ke Bali, karena mereka mempunyai masalah di negara asalnya.
Naraya mencontohkan, pencari suaka dari Afganistan yang menjadi korban politik di negaranya. Sehingga, mereka mencari negara lain dengan menggunakan dokumen palsu. Mereka mengunakan perahu nelayan dan terdampar di wilayah Indonesia.
“Untuk menangani pencari suaka, kami berkoordinasi dengan International Organization for Imigration (IOM). Organisasi ini yang menanggung biaya hidup pencari suaka,” ujarnya. (Mkf/Sir)