Petugas Satpol PP Kota Denpasar menertibkan baliho yang dianggap melanggar. (foto:istimewa).
Denpasar, reportasenews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menertiban ratusan atribut partai politik seperti bendera, baliho dan lain-lain yang dianggap menganggu ketertiban umum.
menerima banyak pengaduan terkait pemasangan bendera parpol hingga baliho caleg yang melanggar.
Banyak di antara bendera, spanduk dan baliho yang diadukan tersebut dipasang di pohon, di atas trotoar hingga menghalangi tempat usaha.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana mengatakan pihaknya telah menertibkan sedikitnya 1.057 atribut parpol yang dipasang di sejumlah tempat seperti, trotoar, pohon dll.
“Kebanyakan dipasang di pohon dan di tiang jembatan. Dan itu dari semua parpol peserta Pemilu,” kata Sudarsana.
Selain bendera, pihaknya juga memnertibkan ratusan baliho karena dianggap melanggar aturan.
Menurutnya, penertiban tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan juga hasil pemantauan di lapangan. Bendera maupun baliho parpol tersebut kemudian dibawa ke kantor Satpol PP Kota Denpasar.
“Kalau ada pemiliknya yang mengambil kami perbolehkan dengan berita acara serah terima,” imbuhnya.
Sudarsana mengatakan, pihaknya tak tebang pilih dalam menertibkan bendera maupun baliho tersebut.
“Kalau melanggar kami tertibkan. Kalau tidak melanggar, kan tidak mungkin kami tertibkan. Kami tidak tebang pilih,” katanya.
Selain menertibkan atribut partai, pihaknya juga melakukan penertiban spanduk, baliho dan umbul-umbul usaha yang tidak sesuai aturan maupun yang sudah kadaluwarsa.
Sudarsana mengatakan, kegiatan ini rutin digelar oleh Satpol PP untuk menciptakan wajah kota yang bersih. (*)