Anggota Sat Lantas Polres Buleleng saat mengecek lokasi penempatan kamera tilang elektronik di simpang empat Jalan Ahmad Yani Kota Singaraja beberapa waktu lalu. (foto:istimewa)
Singaraja, suarabali co.id – Satlantas Polres Buleleng akan melakukan ujicoba tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Singaraja.
Nantinya dalam uji coba tersebut Sat Lantas Polres Buleleng telah menyiapkan 5 orang operator untuk menjalankan ETLE. Kamera ETLE yang dipasang akan memotret pelanggar lalu lintas dengan jelas meskipun dalam kondisi gelap. Mekanisme tilang yang diterapkan akan sama dengan wilayah lain yang terlebih dahulu menggunakan sistem ETLE.
AKP Bacthiar menyebut, pihaknya saat ini masih berkoordinasi dengan Korlantas Polri berapa lama akan dilakukan uji coba ETLE di lokasi tersebut. Selain itu, pihaknya juga tengah berkoordinasi terkait pembentukan command center dari operator ETLE.
Ia menjelaskan, pengemudi yang terdeteksi melakukan pelanggaran, tidak akan langsung ditilang di tempat. Nantinya para pelanggar tersebut akan mendapat kiriman surat tilang dari petugas kepolisian. Surat tersebut akan dikirim sesuai dengan alamat rumah yang tertera dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Nanti setelah dikirim surat, pelanggar ini akan diminta konfirmasi ke back office ETLE, setelah konfirmasi baru mekanisme tilang. Kalau bukan pemilik kendaraan, tetap kami kirim surat ke alamat sesuai STNK karena yang ter-capture kan nomor plat kendaraan,” jelas dia. (*)