Badung, Suarabali.com – Masih ingat dengan kasus puluhan Warga Negara Asing yang ditangkap oleh pihak Polda Bali. Akhirnya mereka dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai dari Bali pada Jumat (2/2/2018).
Dikabarkan sebelumnya bahwa puluhan orang asing itu ditangkap oleh pihak Polda Bali pada Kamis 11 Januari 2018.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Ngurah Rai, Ari Budijanto mengatakan, secara keseluruhan ada 55 orang asing asal China yang dideportasi. Mereka telah terlibat dalam sindikat Cyber Fraud International.
“Sebenarnnya yang diamankan pihak Polda Bali ada 64 orang. Tujuh orang dari Taiwan dan 1 orang dari Malaysia,”ungkapnya.
Dia menjelaskan, bahwa warga dari Malaysia dan Taiwan ini belum dapat dideportasi karena masih dalam proses penyidikan.
Imbuhnya, hasil penangkapan ditemukan bahwa mereka masuk ke Wilayah Indonesia dengan menggunakan Visa on Arrival sebanyak 8 orang, Visa Indeks 211 untuk 60 hari sebanyak 6 orang. Selain itu menggunakan Bebas Visa Kunjungan sebanyak 40 orang.
“Hanya ada 2 orang pemegang KITAS. Kecuali pemegang KITAS, semua masa berlaku izin tinggal mereka telah melewati batas,”jelasnya.
Berdasarkan temuan dari hasil penyelidikan ditetapkan bahwa 56 Warga Negara Asing ini telah terbukti melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mana orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administrative keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Selain itu mereka juga dipandang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan sebagimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Oleh karena itu dilakukan tindakan administrative keimigrasian terhadap 56 orang asing tersebut berupa Deportasi keluar wilayah Indonesia,”katanya.(dsd)