WNA Australia berinisial TAW saat dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Mangupura, suarabali.co.id – Pihak Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada Rabu (21/2) mendeportasi seorang wanita berkewarganegaraan Australia berinisial TAW setelah ketauan penyalahgunaan izin tinggal dalam aktivitas bisnisnya. Wanita berusia 54 tahun itu dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali
Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, mengatakan TAW dideportasi setelah yang bersangkutan diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 21 Februari 2024 untuk diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut. Setelah upaya maksimal dilakukan, pada hari yang sama TAW dideportasi ke kampung halamannya dengan seluruh biaya ditanggung oleh yang bersangkutan.
“TAW dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Perth International Airport. Saat pendeportasian TAW dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar,” ujar Dudy pada Kamis (22/2) siang, dikutip dari nusabali com.
Sementara, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali Romi Yudianto menjelaskan TAW yang merupakan direktur sebuah perusahaan,
tinggal di sebuah vila di daerah Kediri, Tabanan sejak sekitar 2020. TAW pemegang KITAS Investor di sebuah perusahaan sejak 12 September 2019. Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut ditemukan pelanggaran terhadap aturan imigrasi terkait dengan penyalahgunaan izin tinggal dalam aktivitas bisnisnya.
Atas dasar temuan ini, pihaknya melalui Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali telah mengambil keputusan untuk melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pembatalan izin tinggal keimigrasian sekaligus pendeportasian terhadap TAW. Selain itu, TAW juga akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.(*)