• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Selasa, 15 Juli 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Bali

Salahgunakan Izin Tinggal, WNA Asal Australia di Deportasi

Handa by Handa
Februari 23, 2024
in Bali
0
Salahgunakan Izin Tinggal, WNA Asal Australia di Deportasi
0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Related posts

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Maret 17, 2025
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

Maret 16, 2025

WNA Australia berinisial TAW saat dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Mangupura, suarabali.co.id – Pihak Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada Rabu (21/2) mendeportasi seorang  wanita berkewarganegaraan Australia berinisial TAW  setelah  ketauan penyalahgunaan izin tinggal dalam aktivitas bisnisnya. Wanita berusia 54 tahun itu dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali

Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, mengatakan TAW dideportasi setelah yang bersangkutan diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 21 Februari 2024 untuk diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut. Setelah upaya maksimal dilakukan, pada hari yang sama TAW dideportasi ke kampung halamannya dengan seluruh biaya ditanggung oleh yang bersangkutan.
“TAW dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Perth International Airport. Saat pendeportasian TAW dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar,” ujar Dudy pada Kamis (22/2) siang, dikutip dari nusabali com.
Sementara, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali Romi Yudianto menjelaskan TAW yang merupakan direktur sebuah perusahaan,
tinggal di sebuah vila di daerah Kediri, Tabanan sejak sekitar 2020. TAW pemegang KITAS Investor di sebuah perusahaan sejak 12 September 2019. Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut ditemukan pelanggaran terhadap aturan imigrasi terkait dengan penyalahgunaan izin tinggal dalam aktivitas bisnisnya.
Atas dasar temuan ini, pihaknya melalui Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali telah mengambil keputusan untuk melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pembatalan izin tinggal keimigrasian sekaligus pendeportasian terhadap TAW. Selain itu, TAW juga akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.(*)
Previous Post

Tim Hukum AMIN Laporkan Dugaan Kecurangan Pengelembungan Suara di Bali

Next Post

Pemprov Bali Gelar Sosialisasi dan Evaluasi Pungutan Biaya Wisatawan Asing

Next Post
Pemprov Bali Gelar Sosialisasi dan Evaluasi Pungutan Biaya Wisatawan Asing

Pemprov Bali Gelar Sosialisasi dan Evaluasi Pungutan Biaya Wisatawan Asing

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

4 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

4 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

4 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

4 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In