• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Senin, 7 Juli 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Bali

Salahgunakan Izin Tinggal, Investor Bodong Asal Kazakstan Dideportasi

Handa by Handa
Januari 11, 2024
in Bali
0
Salahgunakan Izin Tinggal, Investor Bodong Asal Kazakstan Dideportasi
0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Kepala Imigrasi Denpasar Tedy Riyandi. (foto: ist).

Denpasar, suarabali co.id  – Seorang warga negara asing (WNA) asal Kazakstan bernama Kirill Kuzmyak  dideportasi pihak Kantor Imigrasi Denpasar, Bali. WNA tersebut dideportasi  karena menyalahgunakan izin tinggal tak sesuai visa namun menjadi seorang pelatih renang.

Related posts

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Maret 17, 2025
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

Maret 16, 2025

“Kami tidak akan mentoleransi pelanggaran terhadap aturan keimigrasian, termasuk penyalahgunaan izin tinggal,” kata Kepala Imigrasi Denpasar Tedy Riyandi di Denpasar, Kamis, (11/01/24), Dikutip dari antaranews com.

Riyandi menjelaskan,  Kirill Kuzmyak (KK) itu sudah menjadi instruktur renang sejak enam bulan lalu.

Sedangkan, izin tinggal di Bali, kata dia, mengantongi kartu izin tinggal terbatas (Kitas) sebagai investor.

Tedy menjelaskan KK melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selain dideportasi, KK juga dimasukkan dalam daftar penangkalan yang diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya.

Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.

Selain itu, penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

KK kemudian dipulangkan ke negara asalnya pada Kamis ini pukul 10.00 Wita melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan Denpasar-Kuala Lumpur-Singapura-Mumbai-Almaty.

Tedy menambahkan WNA yang menyalahgunakan izin tinggalnya merugikan masyarakat dan perekonomian Indonesia.

“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran dan melakukan deportasi jika diperlukan,” ujar Tedy.

Tedy menambahkan pihaknya terus memantau dan melakukan pengawasan terhadap WNA yang tinggal dan beraktivitas di Indonesia khususnya Bali.

Sementara itu, berdasarkan data Imigrasi di Bali yakni Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Imigrasi Denpasar dan Imigrasi Singaraja, selama 2023 sudah ada 256 WNA dideportasi di antaranya karena persoalan izin tinggal, pelanggaran visa dan persoalan hukum.

Paling banyak WNA dideportasi dari Imigrasi Ngurah Rai mencapai 164 orang, sisanya dari Imigrasi Denpasar (75) dan Singaraja (17). (*)

Previous Post

13 Kabupaten/Kota di Indonesia Termasuk Badung dan Denpasar Terapkan Penertiban Sertifikat Tanah Elektronik

Next Post

Bareskrim Polri Kembali Periksa Mantan Menteri Pertanian  Syahrul Yasin Limpo

Next Post
Bareskrim Polri Kembali Periksa Mantan Menteri Pertanian  Syahrul Yasin Limpo

Bareskrim Polri Kembali Periksa Mantan Menteri Pertanian  Syahrul Yasin Limpo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

4 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

4 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

4 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

4 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In