• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Senin, 7 Juli 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Bali

Sakit Hati Digugat Cerai Istri, Suami Tega Aniaya Anak Kandung

Handa by Handa
Januari 9, 2024
in Bali
0
Sakit Hati Digugat Cerai Istri, Suami Tega Aniaya Anak Kandung
0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Related posts

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Maret 17, 2025
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

Maret 16, 2025

Tangkapan layar video ayah lakukan penganiayaan terhadap anak. (foto: isyimewa)

Gianyar, suarabali.co.id  – Lantaran tak terima digugat cerai oleh istrinya, NS (40), warga Desa Keramas, Kecamatan Blahbatu, Gianyar, tega menganiaya kedua anak kandungnya.

Mirinya, aksi kekerasan terhadap kedua anak kandungnya itu direkam langsung oleh pelaku.  Dalam video berdurasi 1 menit 44 detik itu, pelaku  melampiaskan amarahnya.
Berkali-kali pelaku mengucapkan nada ancaman kepada kedua anak beserta istrinya yang telah membuatnya sakit hati. Pelaku yang tempramen ini juga terlihat berulang kali mendorong anak perempuannya yang berusia 17 tahun, lalu menjambak rambut anak laki-lakinya yang berusia 6 tahun.
Pelaku merasa tidak terima saat mendengar informasi bahwa dua anaknya ini akan dipindahkan sekolah oleh sang istri inisial NWL,35.

Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP M Gananta, Senin (8/1) malam membenarkan dugaan terjadinya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut. Pelaku sendiri telah berhasil diamankan. dan kasusnya masih di dalami.

Permasalahan ini bermula sejak tahun 2017. Saat itu sang istri NWL,l (35), berangkat kerja ke luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan negara tujuan Rusia. Setelah 2 tahun bekerja di luar negeri, NWL pulang ke rumah sembari membawa sejumlah uang untuk membayar utang.

“Tahun 2019, si istri pulang kampung membayar utangnya. Kemudian Tahun 2020 utang tersebut ditutup saat berangkat lagi ke Rusia,” jelas AKP Gananta, dikutip dari nusabali com.
Kemudian pada bulan Februari 2023 secara tiba-tiba  sang istri melayangkan surat gugatan cerai kepada NS, sehingga membuatnya kaget.
Tak hanya itu, setelah digugat cerai istrinya NS juga mendengar kabar bahwa kedua anaknya diajak pindah sekolah. “Tepatnya bulan Desember 2023 momen menyambut tahun baru, ayahnya ini dapat kabar bahwa anaknya akan dipindahkan sekolah oleh NWL,” terang AKP Gananta.

Si ayah pun menanyakan kebenaran kabar itu langsung kepada dua anaknya. Namun dalam kondisi tertekan dan takut, si anak tidak jelas menjawab siapa yang mengajaknya untuk pindah sekolah.
Pelaku yang sudah menduga itu rencana mantan istrinya menjadi kesal dan marah. Dua anak yang tak berdosa ini pun menjadi pelampiasan. “Si ayah merasa jengkel sehingga menganiaya kedua anak kandungnya tersebut,” jelasnya.

Saat penganiayaan terjadi, pelaku NS juga langsung merekam menggunakan handphone kemudian dikirim ke NWL. Maksudnya untuk memancing NWL agar pulang menemui pelaku. “Video itu memang sengaja direkam oleh pelaku. Dikirim ke ibu anak-anak itu,” terangnya.

Sementara terkait ancaman pembunuhan, dari hasil pemeriksaan penyidik hal itu terjadi karena emosi sesaat pelaku. “Itu emosi sesaat ayah ke anak, karena pas ditanya baik-baik awalnya si anak menjawab ketus. Kemudian pelaku emosi dan membuat rekaman video itu,” tegasnya. Saat penganiayaan ini terjadi, gugatan perceraian pasutri ini masih dalam proses persidangan.
“Kami sedang proses. Sanksi yang dilanggar, masih kita dalami,” imbuh AKP Gananta. (*)
Previous Post

WNA Asal Belanda Tewas Saat Berenang di Laut

Next Post

KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani

Next Post
KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani

KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

4 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

4 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

4 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

4 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In