Jakarta, suarabali.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Hukum Adat merupakan upaya negara memberikan kepastian hukum pada hak-hak warga negara. Sebab, masyarakat adat sering dikalahkan dalam proses hukum. Ini disebabkan tradisi masyarakat adat yang belum memiliki payung hukum.
Sehingga, hak-hak masyarakat adat seperti hak ekonomi, sosial ,dan budaya sering tak terlindungi dengan baik. Itu sebabnya, anggota Badan Legislasi DPR Muhammad Iqbal berharap pemenuhan hak-hak masyarakat adat bisa mendorong kemajuan daerah.
“Kita berharap jika RUU Hukum Adat ini disahkan menjadi Undang-Undang, maka ini bisa saling medorong untuk kemajuan suatu daerah. Itu harapan kita,” ujar Iqbal saat Kunjungan Kerja Spesifik Baleg DPR ke Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kamis (1/2/2018).
Politisi F-PPP memastikan, RUU ini juga berusaha mengatasi masalah sengketa tanah yang sering muncul dalam masyarakat adat. Iqbal menyampaikan, dalam RUU tersebut diatur tentang hak dan kewajiban masyarakat adat, kemudian kewajiban pemerintah.
Di sisi lain, Anggota Baleg Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz meyampaikan permasalahan tentang adat itu tidak hanya mengakui komunitasnya, tapi juga entitasnya terkait hukum yang berlaku.
Meski demikian, dia menjelaskan, hukum adat di bawah hukum nasional, stratifikasinya Undang-Undang Dasar (UUD) merupakan aturan tertinggi. Dia juga mengungkapkan, Undang-Undang tertinggi harus berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, maka urusan tersebut menjadi tanggung jawab negara.
“Perwakilan negara itu siapa, ya Presiden, menteri dan jajarannya. Untuk di tingkat provinsi, gubernur dan jajarannya. Untuk di tingkat daearh, bupati dan jajarannya,” jelas politisi F-PKB itu. (Sir))