Ilustrasi
Denpasar, suarabali.co.id – Rudakpaksa gadis dibawah umur dan berkebutuhan khusus hingga hamil, terdakwa Zakaria Maitang Alias Rio Adrianus (33) dituntut pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan (8,5 tahun) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Denpasar.
“Tuntutan sudah diajukan jaksa. Terdakwa dituntut pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan. Dendanya Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan,” jelas Desi Purnani Adam selaku penasihat hukum, Kamis, 15 Februari 2024.
Terhadap tuntutan JPU, Desi mengatakan, akan mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis.
“Iya kami mengajukan pembelaan secara tertulis. Nota pembelaan kami bacakan pada sidang selanjutnya,” ungkap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Dikatakan Desi, JPU dalam surat tuntutannya menyatakan, terdakwa Zakaria telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yakni melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
peristiwa ini terjadi bermula ketika terdakwa berkenalan dengan anak korban melalui aplikasi.
Terdakwa lalu membujuk anak korban untuk bertemu.
Berselang beberapa hari terdakwa menjemput anak korban di seputaran Jalan Imam Bonjol Denpasar.
Terdakwa lalu membawa anak korban ke suatu tempat di Jalan Gunung Andakasa.
Di sana, terdakwa mulai melancarkan aksi bejatnya korban sempat menghindar, namun terdakwa tetap memaksa sehingga anak korban ketakutan. Usai kejadian anak korban meminta diantarkan pulang, tetapi terdakwa menolak.
Terdakwa dan anak korban pun sempat tinggal bersama dan pindah ke sebuah mes di Jalan By Pass Ngurah Rai.
Namun akhir Agustus 2023, anak korban ditemukan oleh seorang saksi dan selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polresta Denpasar.
Berdasarkan Visum Et Repertum dan tes kehamilan, anak korban dalam kondisi hamil dengan usai kehamilan 1,5 bulan.
Juga berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi disimpulkan, anak korban memiliki skor IQ sebesar 53 yang tergolong kategori sangat lambat, dengan taraf potensi kecerdasan tersebut dalam hal berkomunikasi. (*)