• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Minggu, 13 Juli 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Bali

Rudakpaksa Gadis Dibawah Umur, Zakaria Diancam Hukuman, 8,5 Tahun dan Denda Satu Miliar

Handa by Handa
Februari 15, 2024
in Bali
0
Rudakpaksa Gadis Dibawah Umur, Zakaria Diancam Hukuman, 8,5 Tahun dan Denda Satu Miliar
0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Ilustrasi

Denpasar, suarabali.co.id –  Rudakpaksa gadis dibawah umur dan berkebutuhan khusus hingga hamil, terdakwa Zakaria Maitang Alias Rio Adrianus (33) dituntut pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan (8,5 tahun) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Denpasar.

Related posts

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Maret 17, 2025
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

Maret 16, 2025

“Tuntutan sudah diajukan jaksa. Terdakwa dituntut pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan. Dendanya Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan,” jelas Desi Purnani Adam selaku penasihat hukum, Kamis, 15 Februari 2024.

Terhadap tuntutan JPU, Desi mengatakan, akan mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis.

“Iya kami mengajukan pembelaan secara tertulis. Nota pembelaan kami bacakan pada sidang selanjutnya,” ungkap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.

Dikatakan Desi, JPU dalam surat tuntutannya menyatakan, terdakwa Zakaria telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yakni melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

peristiwa ini terjadi bermula ketika terdakwa berkenalan dengan anak korban melalui aplikasi.

Terdakwa lalu membujuk anak korban untuk bertemu.

Berselang beberapa hari terdakwa menjemput anak korban di seputaran Jalan Imam Bonjol Denpasar.

Terdakwa lalu membawa anak korban ke suatu tempat di Jalan Gunung Andakasa.

Di sana, terdakwa mulai melancarkan aksi bejatnya korban sempat menghindar, namun terdakwa tetap memaksa sehingga anak korban ketakutan. Usai kejadian anak korban meminta diantarkan pulang, tetapi terdakwa menolak.

Terdakwa dan anak korban pun sempat tinggal bersama dan pindah ke sebuah mes di Jalan By Pass Ngurah Rai.

Namun akhir Agustus 2023, anak korban ditemukan oleh seorang saksi dan selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polresta Denpasar.

Berdasarkan Visum Et Repertum dan tes kehamilan, anak korban dalam kondisi hamil dengan usai kehamilan 1,5 bulan.

Juga berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi disimpulkan, anak korban memiliki skor IQ sebesar 53 yang tergolong kategori sangat lambat, dengan taraf potensi kecerdasan tersebut dalam hal berkomunikasi. (*)

Previous Post

Terima Kasasi Kadaluarsa, MA Diduga Tabrak UU No 31 Tahun 2000

Next Post

RSJ Bangli, Siap Terima Caleg Stres Kalah Pasca Pemilu 2024

Next Post
RSJ Bangli, Siap Terima Caleg Stres Kalah Pasca Pemilu 2024

RSJ Bangli, Siap Terima Caleg Stres Kalah Pasca Pemilu 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

4 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

4 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

4 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

4 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In