Badung, suarabali.com – Direktorat Binmas Polda Bali bertandang ke Lapas Klas IIA Kerobokan, Badung, Senin (5/3/2018). Kegiatan yang dipimpin Kasubdit Bintibluh Dit Binmas Polda Bali AKBP Ni Kadek Suprapti ini bertujuan untuk memberi penyeluhan kepada para napi terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 di Bali.
Dalam kunjungannya, AKBP Ni Kadek Suprapti diterima oleh Kasi Minkamtib Lapas Klas IIA Kerobokan I Kadek Deddy Wirawan dan Kasubsi Keamanan I Made Suasana.
Di hadapan 130 napi, Ni Kadek Suprapti mengatakan untuk Pilkada Serentak 2018, Provinsi Bali akan menggelar pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Gianyar dan Klungkung. Saat ini proses Pilkada sudah memasuki tahap kampanye.
“Meskipun di dalam penjara, para napi yang memenuhi syarat dan sudah terdaftar dalam DPT akan memberikan hak suaranya pada 27 Juni mendatang. Gunakan hak suara sebaik-baiknya. Pilih pemimpin dengan hati nurani dan mampu menyejahterakan masyarakat Bali,” kata AKBP Ni Kadek Suprapti.
Sementara Kasi Bintibluh Kompol Anwar Sasmoto mengajak warga binaan Lapas Kerobokan untuk tetap menjaga persatuan dan persaudaraan. “Jangan karena beda pilihan dalam satu blok, akhirnya menimbulkan permusuhan. Pilkada untuk memilih pemimpin Bali, bukan sebagai ajang adu kekuatan,” ujarnya.
Perwira melati satu di pundak ini juga mengingatkan agar tidak terlibat dalam black campaign (kampanye hitam) dan money politic (politik uang) serta tidak menggunakan isu SARA untuk memengaruhi temannya yang ada dalam satu blok.
“Mari sukseskan Pilkada serentak ini dengan ikut menjaga situasi keamanan di dalam Lapas,” imbaunya.
Ratusan narapidana di Lapas Klas IIA Kerobokan sangat antusias mengikuti kegiatan Binluh ini. Hal itu terlihat banyaknya napi yang mengajukan pertanyaan kepada petugas penyuluhan dari Dit Binmas Polda Bali.
Terkait Pilkada di Bali, narapidana yang boleh memilih saat tahap pemungutan suara adalah narapidana yang sudah terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) di Lapas dan Rutan serta memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bali. Sebelum DPT muncul, pihak KPU sudah mendatangi Lapas untuk melakukan perekaman data para napi. Data yang diperoleh kemudian dilakukan pengecekan ke dinas kependudukan untuk memastikan kependudukannya.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, seorang napi masih memiliki hak politik. Hal itu sejalan dengan Pasal 19 (1) Undang-Undang (UU) No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum, Pasal 43 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta Pasal 25 UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Hak Sipil Politik. (Sir)