Jakarta, suarabali.com – Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Dhawiya Zaida (putri bungsu pedangdut Elvy Sukaesih) menjadi tersangka terkait kasus sabu. Selain Dhawiya Zaida, polisi juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni Muhammad (tunangan Dhawiya), Syehan, dan Chauri Gita.
“Kita menetapkan M, D sama S sama C sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (17/2/2018).
Penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Dhawiya di bilangan Cawang, Jakarta Timur, Jumat (16/2/2018). Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0.45 gram dan 0.49 gram. Penyidik juga menyita alat hisap atau bong dalam penangkapan tersebut.
“Setelah kita temukan ini dengan inisial M (dengan barang bukti) 0,38 gram dengan tersangka M dan kita melakukan penggeledahan ke kamar sebelah kamar D. Di dalam kamar D ditemukan ini (barang bukti). Pada saat itu yang bersangkutan melakukan kegiatan mengisap sabu,” ungkap Argo.
Dari hasil tes urine, menurut Argo Yuwono, para tersangka positif mengonsumsi narkoba. Polisi saat ini masih mengembangkan penyidikan kasus tersebut. (Sir)