Presiden Prabowo saat saat memberikan arahan kepada jajarannya pada Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu, (22/01/25).
Jakarta, reportasenews.com – Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan Polri dan Kejaksaan untuk menindak tegas perusahaan-perusahaan yang melanggar hukum, termasuk mereka yang melanggar ketentuan-ketentuan pertanahan dan hutan.
Hal itu disampaikan Presiden saat saat memberikan arahan kepada jajarannya pada Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu, (22/01/25).
Prabowo juga memperingatkan jajaran aparat penegak hukum bahwa tidak boleh ada pengusaha yang mendapatkan perlakuan khusus.
“Ketentuan-ketentuan kita harus dipatuhi. Tidak ada yang memiliki perlakuan khusus,” kata Presiden.
Pada kesempatan itu, Presiden memperingatkan perusahaan-perusahaan yang masih mangkir dari kewajibannya, meskipun telah memberikan kesempatan, mereka akan dikenakan sanksi.
“Pemerintah akan mencabut izin dan menguasai kembali lahan-lahan tersebut, apalagi lahan-lahan itu adalah hutan lindung dan sebagainya. Jadi, ini juga langkah yang akan kami laksanakan,” kata Presiden Prabowo kepada jajaran menteri dan pimpinan aparat penegak hukum. (*)