• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Senin, 16 Juni 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Nasional

Presiden Cabut Status Tanggap Darurat Bencana Gunung Agung, Ini Penjelasan BNPB

Made Hanjarwadi by Made Hanjarwadi
Desember 23, 2017
in Nasional
0
Indonesia Darurat Ekologis, Beragam Bencana Rawan Terjadi Bulan Ini

Kapusdatin Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho. (Ist)

0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Denpasar, suarabali.com – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah mencabut status tanggap darurat bencana Gunung Agung pada Jumat 22 Desember 2017.

Menurut Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Sutopo Purwo Nugroho, mengenai status tanggap darurat Gunung Agung dalam penanggulangan bencana keadaan atau status darurat, baik itu siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat menuju pemulihan, sesungguhnya itu adalah administrasi saja.

Related posts

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Februari 28, 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Februari 28, 2025

“Administrasi yang diperlukan agar ada kemudahan akses, baik pengerahan SDM, dana, dan logistik saat terjadi bencana. Status keadaan darurat yang ditetapkan Kepala Daerah pada dasarnya hanya syarat administrasi untuk memudahkan penanganan bencana,”katanya, Sabtu (23/12/2017).

Dia mengatakan, bencana harus ditangani cepat dan tepat maka memerlukan diskresi atau aturan-aturan yang memudahkan penanganan.

Dengan adanya pernyataan darurat dari kepala daerah yang daerahnya mengalami bencana maka BNPB secara legal dapat memberikan bantuan Dana Siap Pakai ke Pemda.

Selain itu, Kemensos juga dapat mengeluarkan bantuan cadangan beras di gudang jika ada status tanggap darurat. Biar Pemda dapat menggunakan Belanja Tak Terduga (BTT) jika sudah ada status tanggap darurat.

“Itu semua diatur dalam regulasi agar tidak ada masalah atau temuan nanti. Surat pernyataan status tanggap darurat dari Kepala Daerah itu diperlukan guna kemudahan akses,” jelasnya.

Sutopo menjelaskan, pemahaman awam pengertian tanggap darurat atau darurat adalah sesuatu yang krisis, chaos, genting dan tidak nyaman.

“Yang biasa dimengerti adalah darurat sipil atau darurat militer. Apalagi bagi negara-negara asing yang jarang ada bencana. Bayangan mereka dengan pemda menyatakan status tanggap darurat bencana. Berarti kondisi genting dan akan dapat membahayakan warga negaranya jika berkunjung ke Bali,” katanya.

Pemahaman yang salah seolah-olah Bali tidak aman akibat Awas dan erupsi Gunung Agung itu banyak terjadi di masyarakat luar.

Informasi yang berlebihan dan hoax yang bermunculan menyebabkan beberapa negara mengeluarkan travel warning.

Terbatasnya informasi kondisi yang sebenarnya tentang erupsi Gunung Agung dan dampaknya, khususnya ke masyarakat internasional menyebabkan seolah-olah Bali tidak aman.  Mendefinisikan kata darurat bencana dengan darurat yang mengerikan.

“Banyak negara lain yang belum paham soal definisi dan arti darurat bencana. Untuk itulah Presiden meminta mencabut status tanggap darurat bencana Gunung Agung sebagai pengganti atau dasar hukum agar pemerintah dan pemda dapat kemudahan akses akan dituangkan dalam Perpres sebagai payung hukum untuk membantu penanganan pengungsi Gunung Agung,” terangnya.

Penggunaan darurat bencana di daerah lain di Indonesia selama ini tidak pernah ada masalah.

“Namun, karena ini di Bali yang dimaknai lain oleh banyak pihak dengan arti yang lain. Diksi darurat menjadi sensitif. Makanya perlu diganti dengan istilah lain. Menurut saya tidak masalah toh ini hanya untuk kepentingan administrasi saja penggunaan anggaran dan logistik. Yang penting pemerintah masih akan terus membantu penanganan pengungsi,” tutupnya.(Dsd)

Previous Post

Keluarkan Asap Tebal, Gunung Agung Kembali Erupsi

Next Post

Gunung Agung Erupsi Lagi, Bandara Ngurah Rai Masih Normal

Next Post
Gunung Agung

Gunung Agung Erupsi Lagi, Bandara Ngurah Rai Masih Normal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

3 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

3 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

3 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

3 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In