Badung, suarabali.com – Tim gabungan dari Polsek Kuta, Polda Bali, Satpol PP Kuta, dan Bank Indonesia Cabang Bali menggelar operasi penertiban usaha money changer (penukaran mata uang asing) yang tidak berizin di wilayah Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (25/1/2018).
Operasi penertiban ini dilakukan di beberapa titik di kawasana Kuta, mulai dari Seminyak, Jalan Popies l, Popies ll, dan Jalan Kartika Plaza.
Hasilnya, petugas menemukan 16 usaha money changer yang beroperasi tanpa izin. Petugas pun menyegel usaha money changer tersebut.
Petugas juga menyita barang bukti berupa papan bertuliskan money changer, dokumen, meja, banner, kalkulator, alat tulis, dan nota.
Kapolsek Kuta Kompol I Nyoman Wirajaya mengatakan operasi ini digelar berkat kerja sama dengan seluruh steakholders, terutama Bank Indonesia.
“Saya bersama pecalang Desa Adat Kuta, Satpol PP dan di-backup Polda Bali, menertibkan usaha money change liar. Ini salah satu program yang saya utamakan, selain jambret dan pelaku-pelaku kriminal di ATM,” kata Kompol I Nyoman Wirajaya, Kamis (25/1/2018) sore.
Kapolsek menegaskan, pihaknya akan gencar melakukan operasi serupa sampai wilayah Kuta bersih dari usaha money changer ilegal.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Sehingga, wisatawan di Kuta merasa nyaman. Harapan saya, dua bulan ini kita bersihkan semua,” ungkapnya.
Untuk sementara, kata Kapolsek, pihaknya masih memberikan kesempatan bagi pelaku usaha money changer untuk melengkapi administrasi perijinan.
“Saya mengimbau masyarakat yang masih menjalankan usaha money changer ilegal supaya segera menghentikan usahanya agar tidak merusak ekonomi pariwisata,” ungkapnya. (Mkf/Sir)