Direktu Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa (kanan) saat memberikan keterangan kepada awak media di Medan, Sumatera Utara, Kamis (13/6/2024). (foto:istimewa)
Jakarta, Suarabali co.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar keberadaan laboratorium narkoba rahasia yang berada di sebuah ruko di Medan, Sumatera Utara.
Laboratorium milik tersangka pasangan suami istri HK dan DK ini dapat memproduksi produksi 314 ribu butir ekstasi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa menjelaskan, laboratorium rahasia tersebut digerebek pada Kamis (13/06/24) oleh Tim Bareskrim Polri bersama Polda Sumatera Utara.
Sejumlah barang bukti berhasil disita diantaranya alat cetak ekstasi, bahan kimia padat, sebanyak 8,96 kilogram, bahan kimia cair 218,5 liter, mephedrone serbuk 532,92 gram, ekstasi 635 butir, serta berbagai jenis bahan kimia prekursor dan peralatan laboratorium.
“Didapati barang bukti berbagai prekursor kimia cari dan padat. Jika dijumlahkan sebanyak 227,46 kilogram dan dapat berpotensi menghasilkan 314.190 butir ekstasi,” kata Mukti dikutip dari antaranews.com.
Laboratorium tersebut milik tersangka HK berperan sebagai pembuat dan istrinya DK turut membantu memproduksi ekstasi di laboratorium tersebut. Selain pasangan suami istri tersebut, penyidik juga menangkap tersangka lainnya, yakni SS alias D selaku pemesan alat cetak sekaligus pemesanan, AP selaku kurir pengambil paket ekstasi, HD selaku pemesan ekstasi dan S selaku saksi untuk pembelian ekstasi yang ditangkap Selasa (11/6).
Dari pengungkapan ini, terdapat dua orang tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buronan, yakni tersangka R dan B.
“Daftar pencarian orang berinisial R dan B, itu masih kami cari,” ucap Mukti.
Mukti menyebut, laboratorium narkoba rahasia ini sudah beroperasi selama enam bulan terakhir. Dalam satu bulan mereka dapat menghasilkan 600 butir ekstasi dengan bahan baku berasal dari China melalui lokapasar.
“Tersangka mempelajari pembuatan clandistine laboratorium narkotika jenis ekstasi melalui website (situs, laman),” ujarnya.
Berdasarkan hasil laboratorium forensik, ekstasi yang dibuat oleh pasangan suami istri ini memiliki kandungan mephedrone, merupakan narkoba jenis baru yang termasuk golongan I sesuai dengan Permenkes Nomor 5 Tahun 2023 tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi.
Mukti menjelaskan pengungkapan kasus ini hasil investigasi bersama dengan Direktorat Bea Cukai Pusat, Kanwil Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, dan Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara.
Berawal dari pengembangan hasil pengungkapan kasus clandistine lab di wilayah Sunter, Jakarta Utara, pada 4 April 2024, dan clandistine lab di Bali pada 2 Mei 2024.
Kemudian, dari hasil pengumpulan data interogasi dan analisa teknologi informasi (IT), lanjut dia, diketahui adanya pengiriman bahan-bahan kimia ke wilayah Medan, Sumatera Utara, sejak Agustus 2023 sampai sekarang.
“Dari pengembangan inilah diketahui lokasi untuk pengiriman bahan atau barang kimia dan lokasi sebagai clandistine lab dengan keterlibatan satu keluar pasangan suami istri,” tutur Mukti.
Berdasarkan jumlah barang bukti yang diperoleh yakni 635 butir ekstasi, dan berbagai jenis prekursor kimia cair dan padat seberat 227,46 kg yang mampu menghasilkan 314.190 butir ekstasi. maka jumlah jiwa yang terselamatkan sebanyak 314.825 jiwa dengan asumsi satu butir untuk satu jiwa. (*)