Jakarta, suarabali.com – Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Martinus Sitompul kembali mengultimatum agar organisasi masyarakat (Ormas) untuk tidak melakukan aksi sweeping saat Natal dan Tahun Baru 2018. “Karena berimplikasi pada aksi melawan hukum,” katanya di Mabes Polri, Jumat (22/12/2017).
Martinus mengatakan razia ataupun sweeping hanya bisa dilakukan oleh mereka yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang. Sesuai dengan aturan, kewenangan itu ada di institusi penegak hukum, dalam hal ini kepolisian.
“Yang lain tidak boleh. Apabila tetap saja ada yang coba-coba melakukan aksi sweeping, kami akan tindak tegas siapapun yang melakukan aksi sweeping itu. Ini perintah Pak Kapolri,” tegas Martinus.
Perwira menengah lulusan Akademi Kepolisian tahun 1989 itu mengatakan, semua jajaran Polri di tingkat Polda, Polres, hingga Polsek, sudah diinstruksikan untuk mengantisipasi aksi sweeping di wilayah masing-masing.
Personel Polri diminta menangani dengan persuasif. Jika dengan persuasif tidak juga diindahkan, maka harus ditindak secara tegas. “Tindak tegas mereka semua yang melakukan aksi sweeping,” tegasnya. (Sir)