• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Minggu, 13 Juli 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Nasional

Polresta Denpasar Tangkap Residivis Pengedar Sabu dan Ekstasi

by
Februari 19, 2018
in Nasional
0
Polresta Denpasar Tangkap Residivis Pengedar Sabu dan Ekstasi

AKBP I Nyoman Artana (kiri) memperlihatkan barang bukti narkoba yang disita dari tersangka I Komang Mertayasa di Mapolresta Denpasar, Senin (19/2/2018). (Foto: Dsd)

0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Denpasar, suarabali.com – Udara dingin di balik jeruji besi tak membuat I Komang Mertayasa kapok mengedarkan narkoba jenis sabu. Polisi kembali menangkap pria berusia 19 tahun ini dengan barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi. Padahal, tahun 2015, Komang Mertayasa pernah mendekam di penjara karena terjerat kasus narkoba.

Wakapolresta Denpasar AKBP I Nyoman Artana mengatakan polisi menangkap Komang Mertayasa di Jalan Imam Bonjol, Desa Pemecutan, Denpasar pada Jumat (16/2/2018) sekira pukul 18.00 WITA. Polisi menangkapnya berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyatakan ada seorang laki-laki yang mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Related posts

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Februari 28, 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Februari 28, 2025

“Saat itu kami langsung bergerak dan mengamankan pelaku. Dia (pelaku) residivis dan pernah dipenjara tahun 2015. Tersangka mengaku sengaja mengedarkan narkoba untuk menghidupi keluarganya,” kata Wakapolresta di Denpasar, Senin (19/2/2018).

Menurut Wakapolresta, barang bukti yang diamankan berupa 65 plastik klip masing-masing berisi kristal bening sabu seberat 134,68 gram, 204 butir tablet ekstasi, dan  50 butir tablet happy five. Tersangka mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang yang dipangil Dino. Tersangka mendapat upah  Rp 50 ribu untuk setiap kali tempel.

“Jaka narkobanya dijual, diperkirakan nilainya mencapai Rp 354 juta. Tersangka telah melanggar Pasal 112 dan 111 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ungkap Nyoman Artana. (Dsd/Sir)

 

 

Previous Post

Menarik, Adi Wiryatama Sosialisasi Program Koster-Ace di Basis Pendukung Rai Mantra

Next Post

Sinergitas TNI-Polri Menjaga Keamanan Pilgub Bali 2018

Next Post
Sinergitas TNI-Polri Menjaga Keamanan Pilgub Bali 2018

Sinergitas TNI-Polri Menjaga Keamanan Pilgub Bali 2018

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

4 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

4 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

4 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

4 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In