Denpasar, suarabali.com – Udara dingin di balik jeruji besi tak membuat I Komang Mertayasa kapok mengedarkan narkoba jenis sabu. Polisi kembali menangkap pria berusia 19 tahun ini dengan barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi. Padahal, tahun 2015, Komang Mertayasa pernah mendekam di penjara karena terjerat kasus narkoba.
Wakapolresta Denpasar AKBP I Nyoman Artana mengatakan polisi menangkap Komang Mertayasa di Jalan Imam Bonjol, Desa Pemecutan, Denpasar pada Jumat (16/2/2018) sekira pukul 18.00 WITA. Polisi menangkapnya berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyatakan ada seorang laki-laki yang mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi.
“Saat itu kami langsung bergerak dan mengamankan pelaku. Dia (pelaku) residivis dan pernah dipenjara tahun 2015. Tersangka mengaku sengaja mengedarkan narkoba untuk menghidupi keluarganya,” kata Wakapolresta di Denpasar, Senin (19/2/2018).
Menurut Wakapolresta, barang bukti yang diamankan berupa 65 plastik klip masing-masing berisi kristal bening sabu seberat 134,68 gram, 204 butir tablet ekstasi, dan 50 butir tablet happy five. Tersangka mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang yang dipangil Dino. Tersangka mendapat upah Rp 50 ribu untuk setiap kali tempel.
“Jaka narkobanya dijual, diperkirakan nilainya mencapai Rp 354 juta. Tersangka telah melanggar Pasal 112 dan 111 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ungkap Nyoman Artana. (Dsd/Sir)