• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Minggu, 6 Juli 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Bali

Polres Tabanan Mulai Berlakukan Tilang Elektronik

Ardi by Ardi
Juni 8, 2024
in Bali
0
Polres Tabanan Mulai Berlakukan Tilang Elektronik
0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

TABANAN, suarabali.co.id Polres Tabanan menerapkan Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sejak Rabu (5/6/2024). Belum diketahui di mana titik dan jumlah pemasangan kamera ETLE yang merekam pelanggar. Hal ini agar masyarakat tak hanya mewaspadai di jalur yang dilalui ETLE.

Aparat kepolisian menindaK pelanggar ETLE yang melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, berkendara sambil menggunakan ponsel, melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat nomor palsu atau tidak berpelat sama sekali.

Related posts

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Maret 17, 2025
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

Maret 16, 2025

Berkendara melawan arus, melanggar lampu merah, tidak mengenakan helm, berboncengan lebih dari tiga orang, tidak menyalakan lampu saat malam maupun siang hari bagi sepeda motor, dan kelebihan muatan.

“Ada berbagai macam pelanggaran yang kami catat,” ungkap Kasat Lantas Polres Tabanan, AKP Adrian Rizki Ramadhan pada Jumat (7/6/2024).

Semua pelanggar yang terekam di kamera penindak masuk di database operator. Lalu bukti pelanggaran akan dicetak dan dikirim dalam bentuk surat ke alamat pelanggar melalui kantor pos.

Di surat itu terdata jenis pelanggaran, kapan sidang di pengadilan, apa kesalahan dan juga disertai foto kendaraan si pelanggar.

“Ada barcode juga untuk di-scan oleh masyarakat yang terkena pelanggaran untuk tersambung ke sistem,” kata dia

Untuk masyarakat yang tidak membayar denda tilang elektronik ini nantinya tidak bisa membayar pajak kendaraan alias diblokir. Jika terlambat membayar dari tanggal jatuh tempo akan akan dikenakan denda maksimal sesuai jenis pelanggaran yang terhitung sejak keterlambatan pembayaran.

“Kami imbau masyarakat agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas,” tambahnya.

Previous Post

PJ Gubernur Bali: TP PKK Berhasil Turunkan Stunting dan Kemiskinan Ekstrem

Next Post

JETE Hadirkan Teknologi Aksesoris Gadget Terbaru Demi Kenyamanan Pelanggan

Next Post
JETE Hadirkan Teknologi Aksesoris Gadget Terbaru Demi Kenyamanan Pelanggan

JETE Hadirkan Teknologi Aksesoris Gadget Terbaru Demi Kenyamanan Pelanggan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

4 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

4 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

4 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

4 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In