TABANAN, suarabali.co.id Polres Tabanan menerapkan Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sejak Rabu (5/6/2024). Belum diketahui di mana titik dan jumlah pemasangan kamera ETLE yang merekam pelanggar. Hal ini agar masyarakat tak hanya mewaspadai di jalur yang dilalui ETLE.
Aparat kepolisian menindaK pelanggar ETLE yang melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, berkendara sambil menggunakan ponsel, melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat nomor palsu atau tidak berpelat sama sekali.
Berkendara melawan arus, melanggar lampu merah, tidak mengenakan helm, berboncengan lebih dari tiga orang, tidak menyalakan lampu saat malam maupun siang hari bagi sepeda motor, dan kelebihan muatan.
“Ada berbagai macam pelanggaran yang kami catat,” ungkap Kasat Lantas Polres Tabanan, AKP Adrian Rizki Ramadhan pada Jumat (7/6/2024).
Semua pelanggar yang terekam di kamera penindak masuk di database operator. Lalu bukti pelanggaran akan dicetak dan dikirim dalam bentuk surat ke alamat pelanggar melalui kantor pos.
Di surat itu terdata jenis pelanggaran, kapan sidang di pengadilan, apa kesalahan dan juga disertai foto kendaraan si pelanggar.
“Ada barcode juga untuk di-scan oleh masyarakat yang terkena pelanggaran untuk tersambung ke sistem,” kata dia
Untuk masyarakat yang tidak membayar denda tilang elektronik ini nantinya tidak bisa membayar pajak kendaraan alias diblokir. Jika terlambat membayar dari tanggal jatuh tempo akan akan dikenakan denda maksimal sesuai jenis pelanggaran yang terhitung sejak keterlambatan pembayaran.
“Kami imbau masyarakat agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas,” tambahnya.