ilustrasi.
Buleleng, suarabali.co.id – Polres Buleleng menetapkan tiga pelaku pemburuan liar di Kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, pada Sabtu 14 Oktober 2023 masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tiga pelaku yang ditetapkan dalam DPO ini sesuai dengan keterangan salah satu pelaku pemburuan liar berinisal Kadek D (19) yang berhasil diamankan pada Selasa 17 Oktober 2023 di wilayah Klungkung.
“Sudah tertangkap satu, sisanya kita buatkan DPO indikasinya keluar bali, tapi ini masih kita kembangkan,” Ujar Kanit IV Unit PPA Polres Buleleng IPDA I Ketut Yulio Saputra, Rabu (01/11/23), dikutip dari updatebali.com.
Dijelaskan Yulio, peran Kadek D sebagai pengangkut hasil buruannya saja. Sementara tiga pelaku DPO yakni Ketut S, HB, serta PA dicurigai sebagai orang yang menginisiasi aksi pemburuan liar yang menewaskan belasan satwa di wilayah TNBB ini.
Dalam menjalankan perannya, Jelas Yulio Saputra, Kadek D mendapat imbalan sebanyak Rp100 ribu setiap mengangkut satu ekor satwa. Dimana hasil buruannya ini diakui Kadek D akan dijual kepada penadah yang ternyata masih merupakan warga lokal.
“Ngakunya sudah lebih dari sekali. Nanti kalau sudah ditangkap baru bisa kita bongkar semuanya,” Jelasnya. (*)