• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Selasa, 8 Juli 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Bali

Polisi Tetapkan Tiga Pelaku Kasus Perburuan Liar di TNBB Buleleng DPO

Handa by Handa
November 2, 2023
in Bali
0
Polisi Tetapkan Tiga Pelaku Kasus Perburuan Liar di TNBB Buleleng DPO
0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

ilustrasi.

Buleleng, suarabali.co.id –  Polres Buleleng menetapkan tiga pelaku pemburuan liar di Kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, pada Sabtu 14 Oktober 2023 masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Related posts

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Maret 17, 2025
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

Maret 16, 2025

Tiga pelaku yang ditetapkan dalam DPO ini sesuai dengan keterangan salah satu pelaku pemburuan liar berinisal Kadek D (19) yang berhasil diamankan pada Selasa 17 Oktober 2023 di wilayah Klungkung.

“Sudah tertangkap satu, sisanya kita buatkan DPO indikasinya keluar bali, tapi ini masih kita kembangkan,” Ujar Kanit IV Unit PPA Polres Buleleng IPDA I Ketut Yulio Saputra, Rabu (01/11/23), dikutip dari updatebali.com.

Dijelaskan Yulio, peran Kadek D sebagai pengangkut hasil buruannya saja. Sementara tiga pelaku DPO yakni Ketut S, HB, serta PA dicurigai sebagai orang yang menginisiasi aksi pemburuan liar yang menewaskan belasan satwa di wilayah TNBB ini.

Dalam menjalankan perannya, Jelas Yulio Saputra, Kadek D mendapat imbalan sebanyak Rp100 ribu setiap mengangkut satu ekor satwa. Dimana hasil buruannya ini diakui Kadek D akan dijual kepada penadah yang ternyata masih merupakan warga lokal.

“Ngakunya sudah lebih dari sekali. Nanti kalau sudah ditangkap baru bisa kita bongkar semuanya,” Jelasnya. (*)

 

Previous Post

Seekor Hiu Paus Ditemukan Mati Terdampat di Pantai Pekutatan Jembrana

Next Post

Soal Pencopotan Bendera Parpol, Polda Bali Minta Masyarakat Jangan Terprovokasi

Next Post
Soal Pencopotan Bendera Parpol, Polda Bali Minta Masyarakat Jangan Terprovokasi

Soal Pencopotan Bendera Parpol, Polda Bali Minta Masyarakat Jangan Terprovokasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

4 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

4 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

4 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

4 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In