Denpasar, suarabali.com – Penjara tak membuat Syamsul Arifin kapok melakukan aksi kejahatan. Buktinya, empat hari setelah keluar dari penjara, bandit ini kembali mencuri sepeda motor disertai kekerasan di Jalan Danau Tamblingan Selatan, Hotel Maya, Denpasar pada 23 Desember 2017.
Akibat aksi kejahatannya, anggota Polsek Denpasar Selatan terpaksa mengganjar Syamsul dengan timah panas. Polisi menembak kaki Syamsul, karena berusaha kabur saat ditangkap pada 26 Desember 2017 sekitar pukul 15.15 WITA..
Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan Iptu Bangkit Dananjaya mengatakan Syamsul telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan pada 23 Desember 2017 di Jalan Danau Tamblingan Selatan Hotel Maya, Denpasar.
“Dia ini residivis. Anggota terpaksa melakukan tindakan (menembak) lantaran tersangka berusaha kabur. Untung hanya kena kakinya,” kata Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan Iptu Bangkit Dananjaya di Denpasar, Selasa (9/1/2018).
Menurut Bangkit, tersangka baru keluar dari penjara pada 21 Desember 2017 dengan kasus pencurian sepeda motor di Nusa Dua, Badung.
Pengkapan Syamsul bermula ketika anggota Polsek Denpasar Selatan melaksanakan patroli di kawasan wisata Jalan Danau Tamblingan. Berbekal ciri-ciri pelaku jambret yang didapatkan di lokasi, melintas seseorang mengendarai sepeda motor Vario Techno warna putih DK 8181 WF yang ciri-cirinya mirip dengan cerita dari korban.
Saat petugas berusaha menghentikan motor tersebut, tersangka berusaha kabur. Anggota Polsek Denpasar Selatan terpaksa melumpuhkan tersangka dengan menembak kakinya.
“Kami menangkap tersangka berdasarkan laporan korbanya, Diane Margaret Muray, warga negara Inggris,” ujarnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupat satu unit sepeda motor, dompet berisi dua SIM, KTP, dua potong baju, dan satu potong celana panjang.
“ Saat ini kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain,” katanya. (Dsd/Sir)