Kuta, suaranali.com – Polsek Kuta mengamankan bandar hingga pemakai narkoba. Salah satunya, Michelle Merry Loisa (28), pramugari maskapai penerbangan milik pemerintah.
Pelaku diamankan pada pada Sabtu (24/2/2018) di Anika House, kamar nomer 4, Jalan Gunung Lumut, Denpasar.
Kapolsek Kuta Kompol I Nyoman Wirajaya mengatakan pelaku ditangkap lantaran penangkapan tersangka sebelumnya berinisial FHM alias Fuad. FHM berpacaran dengan pramugari tersebut. Dari kamar Michael, ditemukan satu buah paket dengan berat 0.12 gram, dua paket kokain 0.34 gram dan 0.03 gram dan ada satu strip berisi 4 butir dumolid, bong (alat hisap sabu)
“Dia menyembunyikan narkoba ini di hiasan kaca. Dia memakai sabu dan kokain. Dia ini memakai narkoba yang dibelinya langsung. Ada uang ada barang, dan harga kokainya lumayan mahal sekitar Rp 2,5 juta, sedangkan untuk sabu-sabu dia membeli seharga Rp 400 ribu per paket,” katanya di Polsek Kuta, Badung, Jumat (2/3/2018).
Dia menjelaskan, bahtersangka ini sebagai pramugari sudah delapan tahun. “Kalau lagi off dia memakai narkoba,”paparnya.
Kapolsek menerangkan, FHM (37) dibekuk di Areal Central Parkir, Abian Base, Kuta, Badung. Barang bukti yang diamankan, satu paket kokain dengan berat 0.75 gram. Satu buah bong, satu buah kaca vape, satu bungkus pipet, satu buah kotak wafer astor, dua bungkus plastik klip, satu buah plaster hitam, dan satu buah plaster bening.
Kapolsek mengatakam pihaknya bisa menangkap pelaku berdasarkan laporan masyarakat. “Dia ini pemakai sekaligus pengedar,” terangnya.
Kemudian polisi menangkap pria berinisial DSB (37) yang juga ditangkap pada hari yang sama pada pukul 20.40 Wita.
Tersangka terakhir, BNY (41). Dari penangkapan FHM, tim melakukan pengembangan terhadap tersangka dengan berpura-pura memesan beberapa paket kokain dan janji bertemu di Jalan Saraswati, Kuta, pada Minggu (25/2/2018) sekira pukul 14.30 Wita. Barang yang diamankan uang Rp 20 juta, empat buah paket kokain.
“BNY ini memang bandar. Tiga orang tersebut mendapatkan barang dari dia. BNY sudah menjadi pengedar sekitar 10 tahun,” terangnya.
Menurutnya, para tersangka dikenakan pasal 112 KUHP dan pasal 127 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (Dsd/Sir)