Dua pelaku kasus pengeroyokan sopir truk yang dihadirkan saat rilis kasus di Mapolres Jembrana, Senin (4/11). (foto:ist).
Negara, suarabali.co.id – Dua orang pelaku mengaku wartawan yang mengeroyok seorang sopir truk di Jalan Umum Denpasar–Gilimanuk, Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Jembrana, dibekuk Polres Jembrana pada Kamis (11/10) malam. Kedua pelaku ini bernama Ferdinan DRS, 24, dan Luwis Alfeus Madear Sinaga, 27.
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto menyatakan kedua pelaku ini diamankan setelah adanya laporan korban I Kadek Ogik Hendra Pratama, (23), ke Mapolsek Melaya pada Kamis (11/10) lalu.
Kedua terlapor yang sama-sama dari Bekasi, Jawa Barat ini sebelumnya sudah sempat dua kali dipanggil ke Mapolres Jembrana pada 14 Oktober dan 21 Oktober lalu. Namun keduanya mangkir sehingga dikeluarkan surat perintah untuk membawa kedua terlapor ini dan berhasil diamankan di Bekasi pada Sabtu (2/11) lalu. “Dalam kasus ini kami amankan sebuah flashdisk yang berisikan rekaman CCTV kejadian,” ujar AKBP Endang.
AKBP Endang pun membenarkan bahwa kedua terlapor ini sempat mengaku sebagai wartawan. Namun dirinya menyatakan tidak masuk ke dalam ranah jurnalistik ataupun terkait kartu pers yang dikantongi kedua pelaku.
“Yang jelas dalam perkara ini, mereka murni melakukan tindak pidana. Kita tangani sesuai apa yang dilaporkan, didukung bukti dan keterangan saksi-saksi,” kata AKBP Endang
dalam press rillisnya Senin.
AKBP Endang menjelaskan, motif pelaku melakukan pemukulan itu karena tidak terima kendaraan yang dikendarainya didahului oleh pelapor.
Kedua pelaku dalam kasus ini dipersangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan di muka umum. “Ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sebelumnya, seorang sopir truk bernama I Kadek Ogik Hendra Pratama, (23) Korban asal Banjar Baluk II, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Jembrana, menyatakan dikeroyok sejumlah orang dalam 3 mobil yang mengaku sebagai wartawan.
Aksi pengeroyokan terjadi setelah dirinya sempat mendahului rombongan 3 mobil yang salah satunya diketahui menggunakan lampu strobo. Akibat pengeroyokan tersebut, korban diketahui mengalami sejumlah luka, temasuk pecahnya pembuluh darah pada bagian mata kanan korban. (*)