Jakarta, suarabali.com – Kepolisian kembali berhasil mengamankan sejumlah pengedar narkoba di salah satu apartemen yang berada di kawasan Jakarta Utara, Rabu (20/12/2017). Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 7 kilogram narkotika jenis sabu dan 6.000 butir pil happy five.
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di apartemen tersebut. Polisi kemudian melakukan penggerebekan di apartemen tersebut. Hasilnya, polisi menemukan 7 kilogram narkotika jenis sabu dan 6.000 butir pil happy five yang siap edar.
Selain ini, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, yakni 976 gram ketamin, empat bungkus kapsul kosong, dan serbuk ekstasi sebanyak 760 gram.
Menurut keterangan polisi, pelaku menggunakan modus transaksi dengan menyelundupkan barang tersebut ke dalam bekas bungkus minuman kemasan.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pengembangan kasus tersebut. (Sir)