Ungasan, suarabali.co.id – Warga Perumahan Kori Nuansa, Ungasan, Bali, tengah dihadapkan pada polemik terkait pungutan wajib yang diberlakukan oleh pihak desa. Setiap kartu keluarga diharuskan membayar pungutan sebesar Rp200.000, yang menurut informasi, memberikan akses masuk ke Pantai Melasti, salah satu destinasi wisata di wilayah tersebut.
Namun, masalah muncul ketika salah satu warga, Putu, bersama keluarganya, mencoba menggunakan “kartu hijau” yang menunjukkan pembayaran telah lunas. Saat tiba di Pantai Melasti, mereka dihadang oleh penjaga yang menyatakan bahwa tidak ada aturan mengenai penggunaan kartu tersebut untuk akses masuk.
“Kami sudah bayar sesuai yang diminta dan mendapatkan kartu tanda lunas, tapi saat di pantai malah ditolak. Penjaga bilang aturan itu tidak berlaku,” keluh Putu.
Ketidakjelasan aturan ini menimbulkan kebingungan dan ketidakpuasan di kalangan warga, yang merasa aturan pungutan ini tidak transparan. Warga berharap pihak desa memberikan klarifikasi yang tegas mengenai kebijakan ini, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman lebih lanjut.
“Kalau memang ada pungutan, seharusnya aturan jelas, sehingga masyarakat tahu hak mereka,” tambah Putu.
Polemik ini telah membuat banyak warga mempertanyakan fungsi dari pungutan tersebut dan hak akses yang dijanjikan. Transparansi dan penjelasan lebih lanjut dari pihak desa sangat diharapkan agar masyarakat tidak dirugikan dan dapat memahami aturan yang berlaku. (dra)