Polda Kalsel saat musnahkan barang bukti narkoba hasil Pengungkapan jaringan Fredy Pratama.
Suarabali.co.id – Sebanyak 65.5 kilogram narkotika jenis Sabu barang bukti hasil pengungkapan jaringan pengedar yang dikendalikan oleh gembong narkoba internasional Fredy Pratama di Musnahkan oleh Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan.
Selain sabu, ada juga 12.171 butir pil ekstasi dan 576,99 gram ekstasi berbentuk serbuk turut dimusnahkan.
Kepala Polda Kalsel Inspektur Jenderal Polisi Rosyanto Yudha Hermawan di Mapolda Kalsel, Banjarbaru, Rabu mengatakan, barang bukti yang disita merupakan pengungkapan kasus narkoba selama periode Desember 2024 hingga Januari 2025 dengan tersangka 13 orang, seorang di antaranya perempuan.
Kapolda mengungkapkan, Kalsel menjadi tujuan pasar narkoba dari jaringan internasional asal Malaysia yang masuk melalui perbatasan Kalimantan Barat dan Kalimantan Utara.
Ia pun menegaskan upaya pemberantasan narkoba harus dilakukan secara total dengan segenap sumber daya Polri mengingat narkotika sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.
“Kinerja Ditresnarkoba terus kami maksimalkan, namun tentunya dibutuhkan kerja sama dan bantuan semua pemangku kepentingan, termasuk masyarakat yang memberikan informasi,” katanya.
Sepanjang tahun 2024, Ditresnarkoba Polda Kalsel mencatatkan pengungkapan tindak pidana narkoba 1.743 kasus dan meringkus 2.230 orang tersangka dengan barang bukti 312.999,24 gram sabu dan 118.942 butir pil ekstasi, serta 6.581,88 gram serbuk ekstasi. (*)