Denpasar, suarabali.com – Polda Bali berhasil menangkap I Wayan Dedi Armawan (29), penipu yang beraksi lewat media sosial, facebook. Pelaku memperdayai korbannya dengan modus membuat akun palsu di facebook.
Pelaku membuat akun palsu dengan nama Bintang Ayura. Namun, dia menggunakan foto profil seorang wanita seksi yang dia unduh dari akun bernama Wimala Ayu. Lewat akun palsu ini, pelaku menjerat para pria yang terkesima dengan foto-foto seksi di akun facebook-nya.
Kasubdit II Direktorat Reskrimsus Polda Bali, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, mengatakan peristiwa penipuan lewat facebook ini bermula pada Senin (13/11/2017). Pelapor yang bernam Ni Made Ayu Wimalasar, pemilik akun Wirmala Ayu, membuka akun istragram-nya dan melihat fotonya ada di akun berinisial AS. Lalu, Wimalasar mengirim pesan kepada AS untuk mengapus fotonya. Namun, AS mengaku mendapat foto Wimalasar dari akun facebook bernama Bintang Ayura.
“Dari kesaksian pelapor, kami melakukan penyelidikan dan melihat akun palsu itu. Sedangakan AS sebagai saksi, ketika dimintai keterangan mengaku sebagai korban dari akun palsu itu. AS mengaku sempat beberapa kali mengirim uang kepada pelaku lewat rekening BCA dengan alasan biaya berobat. Pelaku juga pernah meminta uang untuk membeli pulsa,” kata Agung di Mapolda Bali, Rabu (13/12/2017).
Menurut Agung, pelaku membuat akun palsu tersebut sejak tahun 2011. Namun, sampai saat ini baru satu korban yang diketahui dengan kerugian Rp 1 juta. “Untuk saat ini, baru satu orang korbannya. Tapi, kami akan kembangkan kasus untuk mengungkap adanya korban-korban lainnya,” imbuhnya.
Pelaku yang bekerja sebagai karyawan vila di wilayah Badung ini ditangkap petugas pada Senin (12/12/2017) di tempat tinggalnya, Banjar Ujung Sari Sanding, Lingkungan Umah Anyar Kelod, Badung, Bali.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 32 jo Pasal 48 atau Pasal 51 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tutup Agung. (Mkf/Sir))