DENPASAR, suarabali.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Bali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 2 kilogram dari seorang pengedar berinisial MI (35). Penangkapan dilakukan di Jalan Gandapura, Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur, pada Minggu (29/12/2024) sekitar pukul 20.30 WITA.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, kasus ini berhasil diungkap berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba dengan metode “tempel”.
“Tim segera melakukan penyelidikan dengan memantau pergerakan pelaku hingga berhasil menangkapnya di lokasi,” jelas Jansen.
Saat dilakukan penggeledahan di tempat kejadian, polisi menemukan barang bukti berupa ganja. Tidak berhenti di situ, penggeledahan dilanjutkan di kos pelaku, dan ditemukan kembali bungkusan berisi ganja.
Total barang bukti yang disita adalah 2.020 gram ganja. Pelaku kini diamankan di Mapolda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat Pasal 113 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun,” tegas Jansen.
Kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk mengetahui jaringan pelaku. Polda Bali mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.