• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Jumat, 23 Mei 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Bali

Polda Bali Tangkap Pengedar 2 Kg Ganja di Denpasar

Ardi by Ardi
Januari 8, 2025
in Bali
0
Polda Bali Tangkap Pengedar 2 Kg Ganja di Denpasar
0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

DENPASAR, suarabali.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Bali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 2 kilogram dari seorang pengedar berinisial MI (35). Penangkapan dilakukan di Jalan Gandapura, Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur, pada Minggu (29/12/2024) sekitar pukul 20.30 WITA.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, kasus ini berhasil diungkap berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba dengan metode “tempel”.

Related posts

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Maret 17, 2025
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

Maret 16, 2025

“Tim segera melakukan penyelidikan dengan memantau pergerakan pelaku hingga berhasil menangkapnya di lokasi,” jelas Jansen.

Saat dilakukan penggeledahan di tempat kejadian, polisi menemukan barang bukti berupa ganja. Tidak berhenti di situ, penggeledahan dilanjutkan di kos pelaku, dan ditemukan kembali bungkusan berisi ganja.

Total barang bukti yang disita adalah 2.020 gram ganja. Pelaku kini diamankan di Mapolda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku akan dijerat Pasal 113 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun,” tegas Jansen.

Kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk mengetahui jaringan pelaku. Polda Bali mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

Previous Post

Bandara Ngurah Rai Bali Pasang Thermal Scanner untuk Antisipasi Virus HMVP

Next Post

Bus Pariwisata dari Bali Alami Kecelakaan Beruntun di Kota Batu

Next Post
Bus Pariwisata dari Bali Alami Kecelakaan Beruntun di Kota Batu

Bus Pariwisata dari Bali Alami Kecelakaan Beruntun di Kota Batu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

2 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

2 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

2 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

2 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In