Denpasar, suarabali.com – Polda Bali memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) ilegal di depan kantor Pemprov Bali di Renon, Denpasar, Kamis (21/12/2017). Sebanyak 2.075 botol minuman beralkohol impor itu merupakan hasil sitaan polisi selama tiga bulan menjalankan operasi.
Selain minuman impor, Polda Bali juga memusnahkan 1.817 liter arak Bali. Minuman keras dalam kemasan botol itu digilas dengan menggunakan kendaraan berat
“Polri sangat serius memerangi segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap minuman berakohol,” ucap Kombes M. Arif Ramdani, Direktur Reserse Narkoba Polda Bali.
Ramdani juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman berakohol tanpa kelengkapan dokumen resmi (barang gelap). Sebab, minuman tersebut tidak bisa dibuktikan keasliannya.
“Kami sita dari berbagai tempat penjualan.Adanya kepastian hukum tentang barang bukti yang disita menjadi dasar pemusnahan ribuan botol minuman keras dan ribuan liter arak ini,” ujar Ramdani. (Mkf/Sir)