Denpasar, suarabali.com – Ditresnarkoba Polda Bali berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu seberat 572,80 gram yang dibawa seorang kurir jaringan Lapas Kerobokan Denpasar. Sabu tersebut dibawa Jerrico Roni dari Surabaya menuju Bali pada 1 Desember 2017 sekitar pukul 1.30 WITA.
Polisi menangkap pria berusia 32 tahun itu di jalan raya depan Mapolsek Negara, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.
Penangkapan kurir narkoba itu berawal dari informasi warga kepada polisi. Warga memberitahu adanya seseorang yang membawa narkotika dari Surabaya menuju Bali. Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan razia jalan utama Gilimanuk –Denpasar.
Petugas mencurigai mobil Suzuki Ertiga DK 1932 CH warna abu-abu metalik yang melintas di jalan tersebut. Saat dilakukan pengeledahan, petugas menemukan sabu seberat 572,80 gram di dalam mobil tersebut.
“Penggeledahan tersebut memakan waktu lama. Narkotika disimpan di tempat yang begitu apik. Sehingga, aparat harus detail melakukan pengeledahan untuk menemukan sabu itu,” kata Wakil Direktur Resnarkoba Polda Bali AKBP Sudjarwoko di Mapolda Bali, Rabu (6/12/2017).
Sudjarwoko menjelaskan, barang haram tersebut ditemukan di bawah dashboard mobil sebelah kiri. Sabu dibalut lakban berwarna coklat dan disimpan dalam tas plastik berwarna hitam.
Saat diperiksa polisi, Jerrico Roni diketahui beralamat di Jalan Drupadi XII, Desa Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur. Dia sengaja datang ke Surabaya untuk mengambil paket sabu yang akan dibawa ke Bali.
“Pelaku memanfaatkan situasi erupsi Gunung Agung dan momen menjelang Natal dan Tahun Baru. Pelaku mengira polisi fokus membantu pengungsi, sehingga aman membawa narkoba ke Bali,” jelas Sudjarwoko.
Hingga saat ini, pelaku tidak mengakui barang haram tersebut miliknya. Pelaku mengatakan mobil yang dikendarainya dipinjam dari salah seorang rekannya. “Tidak masalah jika dia tidak koperatif. Poses penyelidikan tidak butuh pengakuan pelaku. Polisi akan melakukan pembuktian pada barang tersebut,” ujar Sudjarwoko.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. (Mkf/Sir)