Denpasar, suarabali.com – Polda Bali bekerja sama dengan petugas Aviation Security (Avsec) Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil menggagalkan penyelundupan 26.478 ekor bibit lobster. Sedianya, bibit lobster tersebut akan dikirim ke Taiwan melalui Bandara Changi, Singapura.
Petugas mengamankan puluhan ribu bibit lobster tersebut pada 17 Januari 2018 di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Dari kasus tersebut, Polda Bali menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah GN, HD, PO. HR, GO, dan DS.
“Penggagalan penyelundupan puluhan ribu bibit lobster tersebut berawal dari informasi yang kami terima bahwa ada kegiatan pengiriman benih lobster dengan tujuan Singapura,”kata Direktur Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Pol Anam Wibowo di Denpasar, Jumat (2/2/2018).
Dia menjelaskan, pihaknya mengamankan tersangka HD di salah satu hotel di kawasan Jimbaran pada 26 Januari 2018 sekitar pukul 08.00 WITA.
Menurut dia, HD sebagai pengatur jadwal keberangkatan benih lobster dari Pulau Lombok menuju Bali, yang akan diberangkatkan ke Bandara Changi melalui Bandara Ngurah Rai. Kemudian, petugas mengamankan tersangka PO di areal SPBU Bandara Ngurah Rai.
Petugas juga menemukan barang bukti berupa benih lobster yang sudah di-packing rapat menggunakan koper berwarna hitam.
“Setelah itu, kami mendapat informasi bahwa tersangka HR dan kurir GO yang akan membawa lobster ke Singapura telah tiba di Bandara Ngurah Rai,” katanya.
Saat itu juga, kata Anam, pihaknya menangkap kedua tersangka berikut barang bukti berupa 30 kantong plastik berisi benih lobster jenis pasir sebanyak 10 ribu ekor. Selain itu, ada dua kantong plastik berisi benih lobster jenis mutiara sebanyak 480 ekor dan 34 kantong plastik benih lobster sebanyak 15.998 ekor.
Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit mobil Toyota Avanza, 1 unit HP merek Samsung J5 warna putih, 1 unit HP Andromax merek Smartfren 4G LTE wama putih, 1 buah buku tabungan BCA, dan 1 buah koper merek Polo Milano.
“Semua tersangka memiliki peran masing-masing. Bibit lobster ini mau dikirim ke Taiwan. Ini sudah sering mereka lakukan,”jelasnya.
Anam menjelaskan tersangka DS berperan sebagai penyandang dana untuk membeli benih lobster. DS memberi biaya operasional kepada HR sebesar Rp 189 juta.
“Jumlah benih lobster yang akan diselundupkan sebanyak 26.478 ekor. Penggagalan penyelundupan ini menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 3,6 miliar,” pungkasnya. (Dsd/Mkf/Sir)