Kabid Humas Polda Bali Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan.
Denpasar, suarabali.co.id – Polda Bali akan menindak tegas siapapun oknum yang mencari keuntungan dan terbukti mengoplos Gas bersubsidi 3 Kg. Polda Bali juga meminta kepada masyarakat melaporkan bila mengetahui adanya penyalahgunaan gas elpiji 3 kg dan akan memproses secara hukum.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Bali Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan, terkait terjadinya kelangkaan dan dugaan adanya pengoplosan gas elpiji 3 kg yang ramai diperbincangkan masyarakat di medsos.
“Mengenai adanya isu-isu terjadi pengoplosan sehingga mengakibatkan kelangkaan LPG 3 kg bersubsidi di Bali, kami terus melakukan penyelidikan,” kata Jansen Avitus Panjaitan di Denpasar, Rabu, (05/06)24).
Salah seorang warga Bali, Wayan Setyawan melalui akun tiktok @pelangidewata10 mengunggah terkait kelangkaan gas elpiji dan dugaan pengoplosan oleh oknum di wilayah setempat.
Dalam akun tersebut, Setyawan mengunggah sebuah video yang menunjukkan dua tempat diduga melakukan pengoplosan gas LPG 3 kilogram secara besar-besaran.
Kedua lokasi itu disebutkan di Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Bahkan, Wayan Setyawan meminta agar masyarakat yang menonton tiktok-nya menyebarkan video tersebut untuk mendapatkan perhatian dari penegak hukum. Ia juga menantang Polda Bali untuk datang ke lokasi yang disebutkan dan ia sendiri menawarkan diri untuk mengantarkan polisi ke lokasi pengoplosan gas LPG 3 kilogram.
Jansen menjelaskan, sesuai hasil koordinasi Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali bersama Brand Manager PT. Pertamina (Persero) Denpasar pada Selasa 4 Juni 2024, kelangkaan gas LPG 3 kg diduga disebabkan adanya dua kali long weekend dan KTT WWF di Bali, sehingga kebutuhan gas LPG otomatis meningkat.
Untuk mengantisipasi adanya penyelewengan gas elpiji, kata dia, pemerintah telah memberlakukan peraturan Kepmen ESDM No. 37.K/MC.01/MEM.M/2023 dan Kep Dirjen Migas No.99.K/MC.05/DJM/2023, terkait ketentuan pembelian gas LPG 3 Kg, yang bertujuan agar subsidi tepat sasaran hanya untuk masyarakat kurang mampu dan diwajibkan untuk masyarakat yang sudah menginput data KTP dan KK dalam sistem yang sudah disiapkan di pangkalan untuk pembeli gas LPG 3 kg.
Dalam rapat dengan pihak Pertamina, juga didapati informasi bahwa untuk kuota Provinsi Bali pada tahun 2024 berdasarkan putusan Ditjen Migas, gas LPG 3 kg dikurangi sebesar sembilan persen.
Hal lain adalah lonjakan aktivitas masyarakat dan peningkatan jumlah UMKM seiring pulihnya pariwisata di Bali, serta mayoritas masyarakat di luar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang berdampak pada kebutuhan meningkat dengan kecenderungan memanfaatkan LPG 3 kg bersubsidi yang lebih murah. (*)