DENPASAR, suarabali.co.id -Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 dirancang defisit sebesar Rp 691 miliar lebih.
Hal itu diungkap Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya dalam sidang paripurna DPRD Bali di Denpasar, Senin (30/9/2024).
Pendapatan daerah dalam APBD 2025 dirancang sebesar Rp 4,8 triliun, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer pemerintah pusat.
“Defisit ini akan dibiayai pembiayaan neto,” ujarnya.
Pemprov Bali merancang PAD sebesar Rp 3,5 triliun lebih, yang sebagian besar merupakan pajak sebesar Rp 2,6 triliun lebih. Kemudian, retribusi daerah sebesar Rp 335 miliar lebih.
Ketiga, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 193 miliar lebih dan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp 363 miliar lebih.
Sementara itu, pendapatan transfer direncanakan sebesar Rp 1,3 triliun lebih yang merupakan pendapatan transfer pemerintah pusat. Ini belum termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK) dan insentif fiskal yang memang belum diproyeksikan dari pemerintah pusat. Kemudian, pendapatan hibah direncanakan sebesar Rp 5,7 miliar lebih.
Selanjutnya, Mahendra menjelaskan rancangan belanja daerah yang dianggarkan sebesar Rp 5,5 triliun lebih. Anggaran paling banyak digunakan untuk belanja pegawai, yakni Rp 2,3 triliun lebih. Selain itu ada belanja barang dan jasa Rp 1,2 triliun lebih.
“Belanja subsidi, sebesar Rp 5 miliar lebih, belanja hibah sebesar Rp 682 miliar lebih, dan, belanja bantuan sosial, sebesar Rp 150 juta,” urai Mahendra.
Kemudian, belanja modal direncanakan sebesar Rp 446 miliar lebih dan belanja transfer sebesar Rp 775 miliar lebih.
Mahenda juga menerangkan penerimaan pembiayaan daerah pada 2025 direncanakan sebesar Rp 1 triliun lebih, yang bersumber dari perkiraan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) 2024 sebesar Rp 1 triliun.
Sedangkan, pengeluaran pembiayaan daerah, direncanakan sebesar Rp 401 miliar lebih. Yakni, untuk pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo sebesar Rp 243 miliar lebih dan penyertaan modal 158 miliar.
“Selanjutnya, saya berharap agar Raperda ini dibahas sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku,” kata purnawirawan jenderal polisi itu.