DENPASAR, suarabali.co.id – Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, meminta kepada Polda Bali untuk menindak warga negara asing (WNA) yang melanggar peraturan, termasuk WNA yang bekerja sebagai pemandu wisata ilegal di Pulau Dewata. Mahendra menegaskan bahwa tindakan tegas harus diambil terhadap pelanggar aturan.
“Tentu yang melanggar saya minta harus ditindak. Jangan dibiarkan,” ujar Mahendra di Denpasar, Senin (13/1/2025).
Pernyataan tersebut terkait dengan kasus yang mencuat setelah penangkapan seorang WNA asal India, berinisial VV, yang ditangkap oleh petugas imigrasi pada Rabu (8/1/2025). VV kedapatan menjemput turis asing di terminal internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, dan diduga melanggar izin tinggal dengan bekerja sebagai pemandu wisata.
Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bali, Tjokorda Bagus Pemayun, menyebutkan bahwa pihaknya sudah melakukan evaluasi terhadap pemandu wisata yang tidak berlisensi di Bali. Tim Dispar Bali dan Satpol PP juga telah melakukan pemantauan terhadap aktivitas pemandu wisata ilegal di kawasan Tirta Gangga, Karangasem.
“Kami jaring pramuwisata mana yang tidak berlisensi. Kami tindak sesuai regulasi perda,” ujar Pemayun, menambahkan bahwa penindakan terhadap WNA yang melanggar aturan akan dilakukan oleh Imigrasi.
Pemayun juga menegaskan bahwa WNA tidak diperbolehkan menjadi pemandu wisata di Bali karena melanggar ketentuan yang berlaku. “Kemarin sudah kami sampaikan, sudah ditindaklanjuti langsung oleh Imigrasi,” pungkasnya.