• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Selasa, 17 Juni 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Bali

PJ Gubernur Bali Minta Penegakan Hukum Terhadap WNA Nakal Dituntaskan

Ardi by Ardi
Juni 14, 2024
in Bali
0
PJ Gubernur Bali Minta Penegakan Hukum Terhadap WNA Nakal Dituntaskan
0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

DENPASAR, suarabali.co.id – Upaya penegakan hukum terhadap Warga Negara Asing (WNA) ‘nakal harus dilakukan supaya tidak menimbulkan citra negatif bagi Bali. Hal itu diungkap Penjabat Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya.

“Kami ingin penanganan tuntas,” kata dia pada Kamis 13 Juni 2024.

Related posts

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Maret 17, 2025
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

Maret 16, 2025

Perekonomian Bali tergantung pada sektor pariwisata. Hal itu ditunjukkan dengan pertumbuhan ekonomi Bali di triwulan pertama 2024 mencapai 5,98 persen dan 2023 mencapai 5,71 persen.

Sehingga, kata dia, penanganan WNA bermasalah perlu dilakukan maksimal.

Untuk diketahui, Kementerian Hukum dan HAM Bali mendeportasi 135 WNA dari 41 negara di dunia selama Januari hingga 7 Juni 2024. 10 negara paling banyak dideportasi berasal dari Australia sebanyak 18 orang, kemudian Rusia (17), Amerika Serikat (14), Inggris (8), Iran (6), Tanzania (6), Ukraina, Jepang dan Jerman masing-masing lima orang serta Italia (4).

Para WNA Itu melakukan sejumlah pelanggaran, seperti melebihi masa tinggal, eks narapidana, pelanggaran adat hingga tidak menaati peraturan undang-undang.

 

Previous Post

Polri Ungkap Laboratorium Rahasia Pembuatan Pil Ekstasi di Medan

Next Post

PJ Gubernur: Industri Pariwisata di Bali Wajib Jaga Kearifan Lokal

Next Post
PJ Gubernur: Industri Pariwisata di Bali Wajib Jaga Kearifan Lokal

PJ Gubernur: Industri Pariwisata di Bali Wajib Jaga Kearifan Lokal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

3 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

3 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

3 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

3 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In