DENPASAR, suarabali.co.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali menggagalkan pesta seks dan narkoba yang melibatkan warga negara asing (WNA) di sebuah vila di kawasan Canggu, Kabupaten Badung, Bali, pada Sabtu (21/12/2024). Sebanyak 50 WNA hadir dalam pesta tersebut, dan sembilan orang di antaranya diamankan. Namun, hanya dua orang yang ditahan, sementara sisanya dipulangkan setelah didata.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali, Kombes I Made Sinar Subawa, menjelaskan bahwa dari sembilan orang yang diperiksa, satu orang tidak terbukti mengonsumsi narkoba, sementara satu orang lainnya terbukti positif mengandung THC, zat aktif dalam ganja. “Ada dua yang kami tahan. Salah satunya tidak terindikasi menggunakan narkoba, sementara satu lagi positif THC,” ujarnya dalam konferensi pers pada Senin (23/12/2024).
Sinar juga mengungkapkan bahwa pesta tersebut diorganisir secara tertutup dengan undangan khusus. Para peserta diwajibkan membayar sejumlah uang untuk bisa ikut bergabung. “Yang hadir itu banyak yang tidak saling kenal, terdiri dari pria dan wanita, ada yang pasangan, dan undangan hanya diberikan kepada orang-orang yang dikenal oleh penyelenggara,” ungkapnya.
Seorang pria asal Rusia yang bertindak sebagai penanggung jawab pesta tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam penggerebekan tersebut, BNNP Bali bersama tim anjing pelacak (K-9) berhasil menemukan narkotika jenis Benzo dan THC yang disembunyikan di sela-sela sofa di vila.
“Di antara sofa-sofa tersebut, kami menemukan narkotika. Kami menggunakan anjing pelacak untuk melacak ke beberapa tempat,” jelas Sinar.
Selain penggerebekan di vila, BNNP Bali juga mengamankan 11 orang dari beberapa tempat hiburan malam di Bali. Dari tes urine yang dilakukan, lima di antaranya dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis K2, Benzo, dan THC.