Editor: Han
DENPASAR, SUARABALI.COM – Kasus penyalahgunaan narkoba dan peredaran gelap narkoba di Bali dari bulan Januari sampai dengan Juli 2017 naik signifikan. Data dari Direktorat Narkoba Polda Bali menyebut, jumlah tersebut meningkat jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
“Dari barang bukti narkotika yang disita di wilayah hukum Polda Bali, mengindikasikan adanya ancaman serius bagi kelangsungan generasi dan masa depan bangsa,” ujar Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose saat memusnahkan barang bukti narkotika, miras dan bahan berbahaya di halaman belakang Mapolda Bali, Selasa (15/8/2017).
Baca: Polda Bali Musnahkan Barang Bukti Narkoba
Menurut Reinhard Golose, kuantitas permintaan terhadap barang narkotika meningkat. Bali menjadi lahan bisnis yang sangat menjanjikan untuk meraup hasil penjualan bagi bandar narkoba.
“Kuatnya jaringan sindikat peredaran dan perdagangan gelap narkotika serta prekursor narkotika dalam melakukan aktivitasnya yang tidak mengenal batas tempat, wilayah dan usia, merupakan hambatan dan tantangan bagi jajaran Polda Bali dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Bali,” bebernya.
Di tempat terpisah, Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Artana menerangkan, sebagai daerah pariwisata, wilayah hukum Polresta Denpasar tergolong tinggi dalam hal penyalahgunaan narkotika. Penyebabnya, wisatawan yang datang bukan untuk menikmati keindahan alam maupun budaya, melainkan untuk menikmati hiburan malam.
“Orang datang ke Bali ini kan kepingin fun. Tapi tiap orang, kan, beda-beda seleranya. Ada yang ingin menikmati alam, menikmati budaya dan kesenian, tapi ada juga yang suka dugem. Itu sebabnya penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Denpasar tergolong tinggi dibandingkan dengan wilayah lain,” paparnya saat ditemui di ruangannya, Senin (21/8/2017).
Wayan Arta menerangkan, Juli lalu pihaknya mengamankan seorang kurir narkoba berusia 14 tahun. Dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti 50 gram shabu. Karena pengedar masih di bawah umur, Wayan Arta mengatakan, dalam penanganannya, pihaknya tetap mengacu sistem peradilan anak dengan melibatkan Bapas, serta didampingi pemerhati anak.
Wayan Arta menerangkan, selain melakukan tindakan hukum, pihaknya juga melakukan upaya pencegahan seperti penyuluhan yang sudah diserahkan ke masing-masing fungsi seperti Bimas dan Babinkamtibmas. Bukan hanya itu, agar penanganan lebih efektif, sosialisasi penyalahgunaan narkotika juga dilakukan dengan menggandeng instansi lain seperti BNN.
“Untuk bisa menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika, kita harus menyamakan persepsi bagaimana penanganannya.”
Wayan Arta menyayangkan, sampai saat ini masih ada masyarakat yang enggan melapor apabila ada anggota keluarganya tersangkut tindak pidana, baik pengguna maupun pengedar narkotika. Ia mengimbau agar masyaakat mau terbuka agar bisa dilakukan upaya penanganan seperti membawanya untuk direhabilitasi bagi anggota keluarganya yang menjadi pengguna narkoba. (GG)