• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Senin, 7 Juli 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Nasional

Perda Tumpang Tindih, Pengusaha Galian C di Karangasem Stop Operasi

by
April 6, 2018
in Nasional
0
Perda Tumpang Tindih, Pengusaha Galian C di Karangasem Stop Operasi

Salah satu pertambangan pasir (galian C) di lereng Gunung Agung, Desa Buana Giri, Karangasem. (Ist)

0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Denpasar, suarabali.com – Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan perizinan galian C dialihkan ke pemerintah provinsi. Sehingga, peraturan daerah (perda) di tingkat kabupaten dan kota harus segera disinkronisasi agar ketentuan yang  mengatur perizinan galian C tidak tumpang tindih.

Persoalan tersebut terungkap saat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Bali, I Made Sukadana memimpin rapat koordinasi dengan para pengusaha galian C di wilayah Karangasem dan stakeholder terkait lainnya, di kantor Satpol PP Provinsi Bali, Kamis (5/4/2018).

Related posts

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Februari 28, 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Februari 28, 2025

Terbitnya Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan menimbulkan pertentangan dengan perda terkait di Kabupaten Karangasem, karena belum direvisi. Lantaran belum ada sinkronisasi aturan tersebut, puluhan pengusaha galian C di Karangasem terpaksa berhenti beroperasi. Sebab, mereka tidak mendapat rekomendasi untuk mengurus perizinan di Pemerintah Provinsi Bali.

“Permasalahan ini menjadi kendala bagi para penggali atau pengusaha galian C , karena mereka tidak mendapatkan rekomendasi untuk pengurusan izin ke provinsi. Karena masalah mata pencaharian, banyak pengusaha melakukan penambangan liar,” ujar Made Sukadana.

Itu sebabnya, Sukadana mendorong agar proses perubahan Perda di tingkat kabupaten dipercepat untuk memberikan kesempatan kepada pengusaha galian C yang ilegal (tidak berizin) untuk mendapatkan rekomendasi. Sehingga, mereka bisa secepatnya mengurus izin di provinsi.

Sebenarnya, menurut Sukadana, masyarakat atau pengusaha galian C di wilayah Karangasem memiliki itikad baik untuk mengurus ijinnya agar legal. Namun, karena aturan yang belum sinkron tersebut membuat mereka tidak bisa mengurus ijin galian C ke Pemerintah Provinsi Bali sesuai amanat UU.

“Keinginan masyarakat Karangasem sangat tinggi untuk mengurus ijinnya. Namun, mereka terhambat Perda setempat. Saya harapkan dalam waktu singkat, revisi perda revisi tersebut dapat diselesaikan. Dalam tahapnya, pengusaha mendapat jaminan hukum yang jelas. Mereka ini wajib pajak yang baik. Mereka tidak ingin dikatakan ilegal. Mereka mau legal, sehingga mereka mengajukan permohonan ijin,” papar Sukadana.

Jika para pengusaha galian C tersebut sudah mendapatkan ijin, kata Sukadana, maka pendapatan asli daerah akan meningkat. Sebab, mereka akan dikenakan pajak. “Kesejahteraan meningkat, infrastruktur tentunya pasti akan diperbaiki. Kita mendorong agar pemerintah kabupaten bisa segera menyelesaiakan peraturan terkait masalah itu,” tegasnya. (*/Sir)

Previous Post

BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Malaysia

Next Post

Bupati Giri Prasta Apresiasi Catatan dan Evaluasi DPRD Badung

Next Post
Bupati Giri Prasta Apresiasi Catatan dan Evaluasi DPRD Badung

Bupati Giri Prasta Apresiasi Catatan dan Evaluasi DPRD Badung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

4 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

4 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

4 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

4 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In