Jakarta, suarabali.com – Pemerintah harus mewajibkan pemilik akun media sosial (medsos) memiliki KTP elektronik (e-KTP). Tujuannya, untuk memudahkan penindakan hukum terhadap para penyedia medsos yang melanggar hukum.
Gagasan itu mengemuka dalam Rapat Konsultasi Pimpinan DPR dengan pemerintah dan penyelenggara Pemilu di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Kamis (11/1/2018).
Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengatakan, dengan berbasis e-KTP, pemilik akun bisa dengan mudah diindentifikasi. Pasalnya, e-KTP ini merupakan pintu masuk menuju single identity penduduk. Menjelang Pilkada serentak, sangat rentan isu sara, kampanye hitam, dan ujaran kebencian dilontarkan di dunia maya.
Mendagri perlu berkoordiansi dengan Menkominfo untuk menyosialisasikan pemilik akun yang berbasis e-KTP ini.
“Saya salut Pak Mendagri berhasil melakukan program e-KTP yang sudah hampir rampung 100 persen. Ini pintu masuk menuju single identity. Kemenkominfo agar menutup penyedia medsos yang suka memprofokasi. Banyak negara berani menutup akun. Mengapa kita tidak berani. Sangat berbahaya ujaran kebencian di medsos yang memicu konflik,” katanya.
Politisi Partai Gerindra ini mengusulkan agar Kemendagri dan Kemenkominfo bersinergi dalam program penyediaan akun medsos berbasis e-KTP.
“Orang yang membuat akun medsos harus berbasis e-KTP. Kalau tidak berbasis e-KTP, harus dilarang atau diblok. Kita harus segera memulainya saat memasuki tahun politik ini. Kita juga harus kendalikan providernya,” ujar Riza. (Sir)