Wakil Ketua III Gabungan Industri Pariwisata Bali (GIPI) I Nyoman Astama
Denpasar, suarabali.co.id – Wakil Ketua III Gabungan Industri Pariwisata Bali (GIPI) I Nyoman Astama meminta
Pemprov Bali melakukan kerjasama dengan perusahaan penerbangan atau maskapai untuk mengotimalkan pungutan Rp150.000 bagi wisman yang datang ke Bali.
Dikatakannya, kerjasama tersebut lebih pada teknis, adalah meminta ‘bantuan’ kepada maskapai untuk mensosialisasikannya. Tujuannya agar implementasi pungutan tersebut efektif, sehingga sebelum chek in atau masuk ke Bali, wisman sudah membayarnya, melalui aplikasi.
“Sayang umpamanya nanti sampai ada yang luput,” ucap Astama.
Padahal sebagaimana sudah dinyatakan oleh pemerintah dana dari pungutan wisman sangat penting, digunakan untuk perlindungan dan pelestarian budaya dan perbaikan alam Bali.
“Bagaimana meningkatkan mensosialisasikan itulah,kiranya perlu bekerjasama dengan maskapai penerbangan,” ujar tokoh pariwisata asal Denpasar, minggu, (18/02/24) dikutip nusabali.com.
Menurut Astama, upaya itu dia yakini sangat membantu optimalisasi pungutan tersebut. Mengingat, kata Astama jumlah maskapai internasional yang melakukan penerbangan ke Bali, lumayan banyak. Kalau tidak salah, lanjut Astama lebih dari 30 maskapai internasional.
Yang penting harus bisa dilakukan bagi wisatawan (wisman) mensosialisasikan lebih baik membayar secara online.
“Melalui kerjasama itulah, kepada penumpang(wisman) agar ketentuan pembayaran pungutan itu disosialisasikan,” ujar Astama.
Gambarannya lanjut Astama, awak maupun kru pesawat mengumumkan kewajiban pungutan itu. Seandainya, wisman belum membayarkan pihak maskapai merekomendasikan agar wisman melakukan pembayaran sebelum chek in.
“Karena itulah kami kira penting kerjasama tersebut,” lanjut Astama.
Masih terkait, Astama meminta pemerintahkan mengoptimalkan kapasitas SDM yang bertugas di bandara (Bandara I Gusti Ngurah Rai). Jangan sampai ada wisman yang luput melakukan pembayaran.
Malah, kalau memungkinkan diback up peralatan atau perangkat teknologi, untuk menentukan wisman yang sudah dan yang belum melakukan pembayaran pungutan Rp150 ribu. (*)