Denpasar, suarabali.com – Pemprov Bali dan DPRD Bali mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali, Rabu (13/12/2017). Kedua perda yang disahkan menyangkut Retribusi Perijinan Tertentu serta Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah.
Gubernur Bali Made Mangku Pastika menyambut baik penetapan Raperda menjadi Perda tentang Perubahan Kedua atas Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Juga Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Provinsi Bali No. 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu menjadi Perda.
Menurut Pastika, kedua Raperda tersebut merupakan wujud komitmen Pemprov Bali untuk meningkatkan kinerja pemerintahan. “Penetapan tersebut juga diharapkan bisa mengoptimalisasikan program-program pembangunan, terutama dalam peningkatan pendapatan asli daerah,” kata Pastika dalam rapat peripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama.
Seiring pengesahan Perda tersebut, Pastika meminta agar segera dilakukan penyesuaian terhadap struktur, besaran tarif, dan penambahan potensi baru dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah dari sektor retribusi daerah. Di samping itu, sesuai amanat UU serta aturan yang berlaku, Pastika meminta Perda itu segera disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi.
Ketua Pansus Pembahasan Raperda, Gede Ketut Nugrahita Pendit, mengatakan berlakunya Perda Provinsi Bali No. 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka Perda Provinsi Bali No 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini, sehingga perlu diubah. Dalam laporannya, dia juga menjabarkan beberapa tarif retribusi yang telah diubah.
Sementara Ketua Pansus Pembahasan Raperda tentang Retribusi Jasa Usaha, Dewa Made Mahayadnya, menjabarkan beberapa perubahan nama Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sebab, perubahan nama OPD itu harus menyesuaikan dengan nomenklatur yang tertuang dalam Perda No. 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah.
Di samping itu, kata dia, perubahan atas Perda Provinsi Bali tentang Retribusi Jasa Usaha bertujuan memberikan kepastian hukum kepada Perangkat Daerah dalam melakukan pungutan retribusi sesuai dengan nama nomenklatur kelembagaan yang baru.
Hal penting yang menjadi perhatian pansus adalah agar segera mengimplementasikan pemungutan Retribusi Jasa Usaha dengan sistem online atau E-Retribusi, demi terwujudnya pelaporan yang transparan dan akuntabel. (Sir)