Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana. (foto:istimewa)
Singaraja, suarabali.co.id – Pemerintah Kabupaten Buleleng memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dibayarkan atau cair paling lambat pada pekan ini..
Pemkab Buleleng telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 13 miliar rupiah untuk membayar THR ASN.
Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana mengatakan, Pemerintah Kabupaten Buleleng memberikan THR seratus persen. Kepastian tersebut pun sudah dituangkan melalui Peraturan Bupati (Perbup). “Perbupnya sudah saya tandatangani. THR itu harus cair minggu ini. Di Buleleng diberikan 100 persen sesuai dengan fiskal daerah,” terang Lihadnyana, dikutip dari nusabali com.
Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Buleleng sudah dapat mengajukan amprah THR ke Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng untuk segera mendapat Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) dan dicairkan bank mitra.
Lihadnyana pun menegaskan dalam proses pencairan THR tahun ini tidak lagi menunggu seluruh OPD klop mengamprah. Namun OPD yang sudah menuntaskan pengamprahan dapat melakukan pencairan lebih dulu. “Mana yang sudah siap itu yang akan cair duluan. Tidak lagi menunggu yang lain. Karena kadang anggaran sudah siap dari dinas yang melakukan amprah,” imbuh pejabat asal Desa Kekeran, Kecamatan Busungbiu, Buleleng.
Metode pencairan per masing-masing OPD ini disebut Lihadnyana sebagai motivasi sesama instansi. Seluruh ASN akan menerima THR sebesar Gaji pokok plus Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) 100% setiap bulannya. Sementara itu untuk pegawai non ASN Pemkab Buleleng untuk tahun ini belum dapat dianggarkan THR.
Menurut Lihadnyana, Pemkab Buleleng dengan kemampuan fiskal daerah belum dapat mengcover THR pegawai kontrak daerah. Karena jumlahnya cukup banyak. “Kita harus berhitung juga. Jangan sampai bayar THR kontrak, pembangunan yang lain tidak bisa jalan. Tetapi tahun ini pemerintah berupaya memastikan status kepegawaian mereka untuk masa depan yang lebih baik,” papar Lihadnyana. (*)