• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Senin, 7 Juli 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Pelaku Usaha Tembakau akan Dikenakan Bea 60 Persen

by
Januari 25, 2018
in Ekonomi, Nasional
0
Pelaku Usaha Tembakau akan Dikenakan Bea 60 Persen

Ilustrasi. (Ist)

0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Jakarta, suarabali.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertembakauan nantinya mengatur pajak yang dikenakan kepada pelaku usaha tembakau paling sedikit 60 persen.

Pelaku usaha tembakau yang dimaksud dalam RUU ini, termasuk pengusaha yang memasukkan atau mengimpor tembakau berupa lembaran daun tembakau, gagang tembakau, sobekan daun yang sudah dipisahkan dari gagangnya, baik menggunakan mesin atau tangan/atau rajangan belum siap pakai dan rajangan setengah jadi.

Related posts

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Februari 28, 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Februari 28, 2025

“Pelaku usaha, baik yang memasukkan atau mengimpor tembakau akan dikenakan bea masuk paling sedikit 60 persen. Agar industri mengutamakan tembakau dalam negeri,” kata Wakil Ketua Pansus RUU Pertembakauan, Bambang Haryadi, saat memimpin RDPU Pansus Pertembakauan dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kamar Dagang Indonesia (Kadin), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan pengamat perpajakan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/1/2018).

Selain itu, kata Bambang, dalam RUU juga akan mengatur standar pertembakauan agar pelaku industri tidak melakukan impor dan merugikan petani tembakau. Pasalnya, petani penghasil tembakau merasa yang dihasilkan sudah memenuhi kriteria. Sementara industri mengatakan tembakau lokal tidak memenuhi kriteria.

“Untuk itu, nanti ketidak-sepahaman ini akan diatur. Misalnya, industri wajib membina dan memberi pendampingan terhadap petani yang ada di Indonesia untuk memaksimalkan sesuai keinginan industri,” ujar politisi F-Gerindra itu.

Anggota Pansus RUU Pertembakauan, Fadholi, juga mengatakan RUU Pertembakauan perlu diperjuangkan untuk bisa menjaga keseimbangan antara cukai yang diambil pemerintah dengan jerih payah petani.

“Dalam pembahasan RUU ini, banyak hal yang akan kita masukkan. Pertama, kesenjangan antara kebijakan pembelian tembakau di dalam negeri. Kedua, harus diberikan satu perlindungan terhadap industri menengah ke bawah, terutama industri rokok. Dan terakhir, tentang tata niaga membudidayakan para petani,” jelas politisi F-Nasdem itu.

Dalam kesempatan itu, Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan pihaknya sudah mengidentifikasi beberapa norma atau pengaturan dalam RUU tersebut. Namun, hal-hal yang ada dalam RUU tersebut sudah diatur dalam UU yang sudah ada.

“Totalnya ada 15 UU yang bersinggungan. Termasuk UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Ada juga 13 UU yang lain,” katanya.

Dalam draf RUU itu, pada Bab V tentang distribusi tata niaga Pasal 24-26 menyebutkan bahwa pelaku usaha yang memasukkan atau mengimpor rokok siap pakai ke dalam wilayah Indonesia dikenakan cukai 200 persen dari harga penyerahan barang di atas kapal (cost insurance freight) atas rokok siap pakai.

Adapun pelaku usaha yang memasukkan atau mengimpor tembakau berupa lembaran daun tembakau, gagang tembakau, sobekan daun yang sudah dipisahkan dari gagangnya, baik menggunakan mesin atau tangan/atau rajangan belum siap pakai dan rajangan setengah jadi, dikenakan bea masuk paling sedikit 60 persen. (Sir)

 

Previous Post

Gubernur Pastika Dukung Pembaharuan IHDN Denpasar

Next Post

Fase Erupsi Kecil, Magma Gunung Agung Tinggal 2,8 Juta Kubik

Next Post
Fase Erupsi Kecil, Magma Gunung Agung Tinggal 2,8 Juta Kubik

Fase Erupsi Kecil, Magma Gunung Agung Tinggal 2,8 Juta Kubik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

4 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

4 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

4 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

4 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In