• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Selasa, 1 Juli 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Nasional

Pekerjakan Anak di Bawah Umur, Pabrik Mercon Langgar UU Ketenagakerjaan

Handa by Handa
Oktober 27, 2017
in Nasional
0
Pekerjakan Anak di Bawah Umur, Pabrik Mercon Langgar UU Ketenagakerjaan

Korban ledakan pabrik mercon sedang mendapatkan pelayanan di rumah sakit.

0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Related posts

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Februari 28, 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Februari 28, 2025
Jakarta, suarabali.com – PT Panca Buana Cahaya, perusahaan pemilik pabrik mercon di Kosambi, Tangerang, Banten, yang meledak dan terbakar, Kamis (26/10/2017), diduga kuat telah melakukan pelanggaran terhadap UU No 13 Tahun 2003.
Pasalnya, perusahaan ini ternyata memperkerjakan anak-anak di bawah umur. Salah satunya adalah Siti Fatimah (15), karyawan yang bekerja di bagian penyimpanan kembang api yang selamat dan saat ini dirawat di RSU Kabupaten Tangerang.
Jarnaji, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tangerang, mengatakan, kewenangan untuk pengawasan tenaga kerja di bawah umur berada di Disnakertrans Provinsi (Banten).
“Itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, tapi Disnakertrans Kabupaten Tangerang memiliki kewenangan terkait peselisihan hubungan industrial,” katanya seperti dikutip dari VIva, Jumat (27/10/2017).
Meski demikian Jarnaji mengatakan, pihaknya akan tetap menerjunkan tim untuk mendata para korban tewas dan luka-luka akibat kejadian yang menewaskan 47 orang tersebut, sementara 36 orang lainnya selamat.
“Ini demi kemanusiaan dan koordinasi lintas instansi,” pungkasnya.
Menurut data, ada tujuh korban selamat yang dirawat di RSU Kabupaten Tangerang, yakni Nurhayati (20), Lilis (22), Siti Fatimah (15), Atin Puspita (32), Sami (35), M.Khadiman, Anggi (18)
Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi kepada perusahaan pemilik pabrik itu jika terbukti melanggar UU Ketenagakerjaan.(Tjg)
Previous Post

Suami Dituduh Memperkosa Istri, Hakim Membebaskan Dia

Next Post

Thailand Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat

Next Post
Thailand Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat

Thailand Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

4 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

4 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

4 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

4 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In